TARGET SINDIKAT GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran obat terlarang tidak berizin, dengan menangkap seorang warga Kecamatan Bayongbong berinisial DW (34 tahun) pada Jumat (20/3/2026) di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
Operasi penindakan dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh yang mengungkap adanya aktivitas penyebaran obat tidak resmi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tim penyidik berhasil mengamankan 652 unit obat Hexymer dan 357 unit obat Tramadol – kedua jenis obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juga disita sebagai bukti pendukung berupa uang tunai sebesar Rp1.150.000 (diduga hasil penjualan ilegal), perangkat telepon seluler, wadah penyimpanan, serta tas yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Minggu (22/3/2026), Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Yudha Prasetyo menyampaikan bahwa tersangka memperoleh stok obat dari sumber berinisial R yang beroperasi di Kecamatan Cikajang, dengan sistem transaksi yang dilakukan secara cash on delivery (COD).
“Sebagian besar obat direncanakan untuk didistribusikan ke berbagai titik di Kabupaten Garut, sementara sebagian kecil digunakan untuk konsumsi pribadi tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka berada di bawah tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran obat terlarang yang terkait.
“Tersangka dijerat pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin,” tambah AKP Yudha.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan terkait obat tidak resmi. “Kami akan terus meningkatkan upaya penindasan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Garut dari ancaman obat terlarang,” pungkasnya.(red)
