21 Juli 2026
file_00000000cba07207bfe215c2d5307c4a

Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026 Jadi Dasar Hukum Penuh Organisasi

JAKARTA, 17 JULI 2026 – PERADI FEDERASI BAR INDONESIA kini telah resmi memiliki kedudukan hukum yang diakui secara nasional. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

Organisasi profesi advokat ini kini berjalan di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.

Pengesahan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, dokumen pendirian, Anggaran Dasar, serta struktur organisasi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan status ini, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA berwenang menjalankan kegiatan organisasi secara sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siap Jalankan Amanah Profesi

Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menyatakan pengesahan ini adalah titik awal pengabdian yang lebih luas. “Kami berkomitmen menjadikan organisasi ini sebagai rumah bagi advokat yang berpegang teguh pada kebenaran, kemandirian profesi, serta keadilan bagi semua lapisan masyarakat,” tegasnya.

Susun Jaringan Hingga ke Tingkat Terbawah

Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora menambahkan bahwa pengembangan struktur organisasi akan segera dilaksanakan. “Kami akan segera membentuk kepengurusan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta menyusun program pendidikan dan pembinaan berkelanjutan bagi anggota,” jelasnya.

Dukungan Bagi Kemajuan Hukum Nasional

Ke depannya, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA bertekad meningkatkan kualitas advokat, memperluas akses bantuan hukum bagi yang membutuhkan, serta turut berperan aktif dalam menyempurnakan sistem hukum di Indonesia.

Redaksi Berita Hukum