2 September 2026
IMG-20260824-WA0156

Targetsindikat.com

BOGOR,24 Agustus 2026 – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kohort Bogor melayangkan kritik keras terhadap performa dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merespons simpang siur proses penindakan hukum yang terjadi di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan oleh Humas maupun penyidik KPK sangat tidak berwibawa, mencerminkan pelemahan institusi, serta berpotensi menghilangkan integritas KPK di mata publik.

“Penjelasan yang berubah-ubah telah menciptakan ‘bola liar’ dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2026).

Inkonsistensi KPK dan Dugaan Pelanggaran SOP

Rizwan menyatakan ada kejanggalan nyata dalam prosedur yang dilakukan KPK. Di satu sisi, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun di sisi lain, lembaga antirasuah mengakui adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 Miliar serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui skema Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten. Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka. Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan 3 fakta lapangan yang tidak terbantahkan:

1. Barang Bukti Nyata: Adanya uang miliaran rupiah yang telah diamankan.

2. Subjek Hukum Jelas: Para pelaku ada, hidup, dan disergap dalam keadaan berkumpul di area Pemkab/Pendopo.

3. Unsur Pidana Terpenuhi: Berada di satu lokasi penindakan secara bersama-sama memperkuat dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Merujuk Hukum dan Perundang-undangan

BPI KPNPA RI Bogor mengingatkan KPK untuk kembali patuh pada undang-undang, di antaranya:

1. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 5: KPK harus berasaskan Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas. Sikap menutup-nutupi status hukum para pihak dinilai menabrak asas keterbukaan dan kepastian hukum.

2. Pasal 1 angka 19 KUHAP*: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Adanya uang Rp1,5 Miliar dan sejumlah pejabat yang diperiksa secara simultan dinilai memenuhi unsur materiil tertangkap tangan.

3. Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat & UU Tipikor*: KPK diminta tidak mengaburkan delik formil dari tindakan tangkap tangan menjadi penyidikan umum yang mengulur waktu tanpa kejelasan status tersangka.

Tuntutan BPI KPNPA RI BOGOR*

BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan agar KPK tidak melakukan “tawar-menawar” dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

 

“Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jika dalam waktu dekat KPK gagal menetapkan tersangka secara definitif dan terus berlindung di balik alasan Sprindik Umum, BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat sipil Bogor tidak akan ragu melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Rizwan. ( red)