3 September 2026

SUKABUMI – Polisi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial US (57) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain US, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi juga meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kedua terduga pengedar tersebut masing-masing berinisial EY (40) dan I (50). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka EY di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade, pada Rabu (5/8/2026).

“Dari hasil penggeledahan terhadap EY, petugas menemukan 22 paket sabu.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka I yang diamankan di wilayah Surade dengan barang bukti enam paket sabu,” ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (7/8/2026).

Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan US, Kades di Kecamatan Ciemas, yang diduga kuat mengonsumsi barang haram tersebut.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET),” jelas Iwan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan dan keterkaitan antara Kades US dengan kedua pengedar tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Ist*

Red : Widiyano*