JAKARTA,19 MARET 2026 – Anda telah tiga tahun menyisihkan sebagian besar pendapatan bulanan untuk membayar cicilan, menjaga kendaraan dengan penuh perhatian seolah menjadi bagian keluarga. Namun, ketika kesulitan finansial membuat pembayaran terhambat satu bulan, datanglah pihak yang mengklaim kendaraan tersebut milik perusahaan pembiayaan (leasing) dan berhak menariknya seketika.
Narasi “kendaraan ini milik leasing sampai lunas” telah berkembang sebagai mitos yang menyesatkan masyarakat Indonesia selama puluhan tahun. Faktanya, berdasarkan anatomi hukum perdata dan jaminan, klaim tersebut tidak hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Banyak debitur terjebak dalam persepsi bahwa mereka hanya “menyewa” kendaraan hingga pembayaran terakhir selesai. Namun, analisis mendalam terhadap dokumen kontrak pembiayaan menunjukkan realita hukum yang berbeda.
Dua Akad yang Menentukan Hubungan Hukum
Dari perspektif hukum, hubungan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan melibatkan dua akad utama: Perjanjian Jual Beli antara nasabah dengan dealer, serta Perjanjian Pembiayaan antara nasabah dengan leasing.
“Begitu kwitansi pembelian diterbitkan atas nama konsumen dan unit diserahterimakan, secara yuridis hak milik (eigendom) telah berpindah dari penjual ke konsumen,” jelas Darius Leka, S.H., M.H., praktisi hukum dalam diskusi terbatas di Jakarta. “Leasing tidak pernah membeli kendaraan untuk kepemilikan sendiri; mereka hanya membayarkan harga atas nama konsumen.”
BPKB Ditahan Sebagai Instrumen Jaminan Fidusia
Pertanyaan mengapa buku pajak kendaraan bermotor (BPKB) ditahan oleh leasing terletak pada penerapan instrumen Jaminan Fidusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya.
Pasal 1 angka 2 UU tersebut menyatakan: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud… sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.”
Secara substansial, leasing hanya berperan sebagai pemegang Hak Jaminan. Mereka memiliki hak prioritas jika debitur gagal bayar, namun bukan sebagai pemilik objek jaminan. Kepemilikan tetap berada pada nasabah, meskipun “dibatasi” oleh status jaminan yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Mitos Kepemilikan untuk Kekuatan Eksekusi
Ada alasan taktis mengapa mitos kepemilikan leasing tetap berkembang: kekuatan eksekusi. Jika masyarakat menyadari bahwa kendaraan adalah milik mereka yang dijadikan jaminan, tindakan penarikan paksa oleh debt collector akan menjadi sangat berisiko secara pidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi (cedera janji) dan kesukarelaan debitur dalam menyerahkan objek jaminan.
“Jika debitur keberatan menyerahkan kendaraannya, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk melakukan penarikan sembarangan dengan dalih kendaraan milik leasing,” tegas Darius.
Pasal Hukum yang Melindungi Nasabah Sebagai Pemilik Sah
Edukasi hukum bagi masyarakat sangat krusial untuk menghindari intimidasi. Beberapa ketentuan hukum yang melindungi posisi nasabah sebagai pemilik antara lain:
1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika penarikan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
2. Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika kendaraan diambil paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011: Mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus seizin dan didampingi pihak kepolisian.
Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia justru menjadi bukti bahwa kendaraan adalah milik nasabah yang dijadikan jaminan kepada leasing. Jika leasing benar-benar pemilik, tidak akan diperlukan sertifikat tersebut.
“Fidusia di Bawah Tangan” Berbahaya Bagi Kedua Pihak
Hasil investigasi dan pengalaman praktisi hukum menunjukkan masih banyak perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan akta fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menekan biaya operasional. Praktek ini dikenal sebagai “Fidusia di Bawah Tangan”.
Secara hukum, jika jaminan tidak terdaftar secara resmi, perusahaan leasing tidak memiliki hak eksekutorial apapun. Mereka hanya berstatus sebagai kreditur konkuren biasa yang tidak berhak menyita kendaraan. Dalam kondisi ini, tindakan mengambil kendaraan secara paksa merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan.
Kesimpulan: Anda Bukan Penyewa, Melainkan Pemilik
Kendaraan yang Anda cicil adalah aset pribadi Anda. BPKB yang ditahan oleh leasing hanyalah instrumen hukum untuk memastikan pelunasan kewajiban pembayaran. Status leasing adalah sebagai Penerima Fidusia (kreditur), sedangkan Anda sebagai nasabah adalah Pemberi Fidusia sekaligus pemilik sah.
Sebagai masyarakat yang melek hukum, penting untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1. Meminta salinan Sertifikat Jaminan Fidusia saat menandatangani kontrak.
2. Tidak menandatangani surat penyerahan kendaraan jika masih ingin melakukan negosiasi atau restrukturisasi pembayaran.
3. Memahami bahwa gagal bayar merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan tindakan yang tidak sesuai aturan.
Sudah saatnya narasi hukum tentang kepemilikan kendaraan yang dicicil diluruskan: Anda bukan penyewa, melainkan pemilik yang sedang berjuang melunasi amanah.(red)
