Targetsindikat.com
Garut. – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial W.H. alias H, 31, warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, diamankan petugas, Jumat 13 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan obat secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 48 butir obat diduga Tramadol dan 19 butir diduga Hexymer. Total 67 butir obat keras berbagai jenis. Selain itu diamankan uang tunai hasil penjualan, 1 unit handphone, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan WhatsApp yang diduga terkait peredaran obat tersebut,” ujar AKP Usep.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat dari dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Obat dibeli untuk dijual kembali kepada konsumen demi keuntungan pribadi.
Tersangka mengakui aktivitas itu sudah dilakukan sejak 2023 hingga akhirnya diamankan petugas.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. ( red)
