
SUKABUMI — SD Negeri 2 Sampora yang berlokasi di Jl. Ciranji RT.03/RW.01, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, resmi menerima program pengerjaan revitalisasi satuan pendidikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan transparansi kegiatan di lokasi sekolah, program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 ini menggelontorkan dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp1.021.699.111,- (Satu Miliar Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Sebelas Rupiah) yang bersumber dari APBN 2026.
Pengerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2PS) SD Negeri 2 Sampora selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Juni 2026 hingga 2 Oktober 2026.
Mengenai pengerjaan proyek rehabilitasi dan penataan fasilitas pendukung belajar mengajar tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sampora yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan singkat terkait harapan dari adanya bantuan ini.
“Bantuan program revitalisasi dari pemerintah pusat ini sangat kami syukuri demi menunjang kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar para siswa di sekolah.
Mengenai teknis pengerjaan dan transparansi anggaran, semuanya dilaksanakan secara tertib oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2PS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Kami berharap perbaikan ini selesai tepat waktu agar fasilitas baru bisa segera digunakan,” ujar Kepala Sekolah SD Negeri 2 Sampora saat ditemui di lokasi kegiatan.
Dengan adanya program revitalisasi senilai lebih dari Rp1 miliar ini, pihak sekolah dan masyarakat sekitar berharap mutu sarana serta prasarana pendidikan di SD Negeri 2 Sampora dapat meningkat secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
Widiyano*
