17 Juni 2026
IMG-20260614-WA0055

Targetsindikat.com

PALEMBANG – Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian kembali terbukti. Hanya berselang sesaat setelah menerima laporan kehilangan, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sukses membongkar kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga yang terjadi di Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial LK (32) dan YS. Fakta yang cukup mengejutkan terungkap: kedua tersangka ternyata bertetangga dan tinggal satu kelurahan dengan korban. Tidak hanya pelaku, barang bukti berupa mesin yang dicuri pun berhasil diamankan utuh.

Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kecepatan penanganan ini didasari oleh pemahaman bahwa barang yang diambil bukan sekadar benda mati, melainkan penopang ekonomi korban.

“Secara nilai uang mungkin tidak terlalu besar, tapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan korban. Alat itu adalah sumber penghasilan mereka. Itulah alasan kami bergerak secepat mungkin, mengungkap kasus, menangkap pelaku, dan mengembalikan barang bukti agar korban bisa kembali bekerja,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkewajiban melindungi hak milik seluruh warga negara, apa pun bentuk dan nilainya. Menurutnya, alat kerja sederhana memiliki makna sangat vital bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sana.

“Setiap warga berhak merasa aman atas hartanya. Bagi banyak masyarakat, alat seperti mesin penggiling ikan adalah nyawa mereka untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Kami pastikan keamanan tetap terjaga dan pelaku kejahatan, sekalipun itu tetangga sendiri, akan kami proses hukum,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan nantinya akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Polda Sumsel kembali mengingatkan bahwa kejahatan di mana pun dan oleh siapa pun dilakukan, akan tetap ditindak tegas demi rasa aman bersama.

 

(Tim Redaksi)