
KOTA BEKASI – Kepercayaan yang seharusnya dijaga, malah dijadikan ladang kejahatan. Seorang mantan pegawai outsourcing Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani berinisial S.L.K. (42), tega menguras harta seorang nenek berusia 73 tahun, H.K.S., hingga tersisa kosong. Kerugian korban capai angka fantastis: Rp1,02 Miliar. Pelaku kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, ungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/6/2026). Kejahatan berjalan mulus sejak Oktober 2021 di kawasan Medan Satria, berbekal seragam dinas dan jabatan sebagai staf sales kredit.
Saat korban datang hendak membuka asuransi, tersangka malah tawarkan “program istimewa”: pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan janji untung 10 persen, cair dalam 1–3 bulan. Terpukau iming‑iming itu dan percaya karena pelaku staf bank, korban kirim uang bertahap sampai miliaran rupiah.
Bank Tak Punya Program Itu
“Nyatanya, jatuh tempo tiba, uang tak pernah kembali. Polisi pastikan Bank Mandiri tidak memiliki program dana talangan tersebut. Semua murni rekayasa tersangka di luar pengetahuan kantor,” tegas Kapolres.
Uang miliaran itu diketahui ludes dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. Polisi sangat menyayangkan aksi kejam yang menyasar lansia yang seharusnya dilindungi. Kini S.L.K. terjerat pasal penipuan dan penggelapan, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
(red)
