17 Juni 2026
IMG-20260617-WA0110

Targetsindikat.com

KUNINGAN, 17 Juni 2026  – Sat Res Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan. Empat pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar aktif di tiga SMA negeri setempat.

Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo bersama Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan 1 pelaku di Kec. Kuningan, Rabu 17/6/2026. Saat penggeledahan ditemukan 6 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening.

Dari pengakuan pelaku, barang disembunyikan dengan metode “tempel” di titik strategis. Tim kemudian bergerak ke Kel. Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang dan menemukan 5 paket tambahan. Total barang bukti 21 paket tembakau sintetis berat kotor 21,82 gram. Rinciannya: 11 paket lakban merah 13,82 gram dan 10 paket lain sekitar 8 gram.

Polisi juga menyita 2 botol semprotan bekas, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, 4 unit ponsel, serta dokumen identitas.

Modus yang digunakan pelaku: sistem tempel dan transaksi COD. Penyelidikan berlanjut hingga pukul 20.10 WIB dan berkembang ke penangkapan 3 pelajar lain di wilayah sama. Dari mereka diamankan 10 paket tembakau sintetis beserta peralatan pendukung.

Keempat pelaku disangkakan Pasal Narkotika UU No. 35/2009 juncto UU KUHP No. 1/2023 serta UU SPPA No. 11/2012. Ancaman hukuman berat 5 tahun, seumur hidup, hingga mati. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada perlindungan anak.

Tim Redaksi