2 September 2026
file_0000000017f08207be5650ecd56bfd85

Perkara 357/Pdt.G/2025/PN.Bdg, 55/Pdt.G/2026/PN.Bdg & 465/Pdt.G/2026/PN.Bdg Masih Berjalan, Tiga Surat Keberatan Diabaikan

BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 — Tekanan hukum terhadap rencana lelang eksekusi hak tanggungan milik OS semakin kuat. Selain dua perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, kini gugatan Perbuatan Melawan Hukum baru telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Meski demikian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diketahui tetap memaksakan pelaksanaan lelang. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menegaskan bahwa langkah ini semakin mencederai asas kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian yang wajib dipegang lembaga perbankan.

Tiga Perkara Aktif, Belum Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Saat ini terdapat tiga perkara hukum yang berkaitan langsung dengan status objek jaminan tersebut:

– Perkara 357/Pdt.G/2025/PN.Bdg — masih dalam proses upaya hukum Kasasi, belum berkekuatan hukum tetap;

– Perkara 55/Pdt.G/2026/PN.Bdg — putusan telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, belum berkekuatan hukum tetap;

– Perkara 465/Pdt.G/2026/PN.Bdg — gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang baru saja terdaftar dan sedang dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.

“Dengan adanya gugatan baru bernomor 465/Pdt.G/2026/PN.Bdg, sengketa atas objek tersebut semakin jelas masih dalam proses hukum yang aktif. Pokok sengketa dalam perkara ini justru menyangkut legalitas proses lelang itu sendiri. Artinya, cara bank akan melaksanakan eksekusi sedang diperiksa oleh pengadilan — namun bank justru mempercepat proses yang keabsahannya sedang diuji,” tegas Yovie.

Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan, Termasuk yang Ditembuskan ke OJK & BI

Pihak OS telah sebanyak tiga kali menyampaikan surat keberatan resmi, termasuk surat keberatan tertulis Nomor 21/S-KL/LF-YMS&P/VII/2026 tanggal 25 Juli 2026 yang secara tegas memohon penundaan lelang hingga adanya kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada OJK Regional Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang memadai dari pihak bank.

“Sebagai lembaga keuangan, Bank Danamon wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian dan iktikad baik. Justru karena ada tiga perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan, seharusnya lelang ditunda. Memaksakan proses saat semua perkara masih berjalan justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko merugikan banyak pihak — termasuk pihak ketiga yang beritikad baik dan menjadi pembeli lelang,” jelas Yovie.

Kepastian Hukum Tidak Boleh Dikorbankan Demi Kecepatan Prosedur

“Kami sama sekali tidak menolak atau menghindari kewajiban perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Tunggu hingga Perkara 357/Pdt.G/2025/PN.Bdg, 55/Pdt.G/2026/PN.Bdg, dan 465/Pdt.G/2026/PN.Bdg memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika bank menang, silakan lelang. Tapi jika dipaksakan sekarang, sama saja mendahului putusan hakim dan mengorbankan hak-hak hukum warga negara demi target eksekusi sesaat,” pungkas Yovie.

Apabila lelang tetap dilaksanakan tanpa mempedulikan proses hukum yang sedang berjalan, pihak OS menegaskan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi hak dan kepentingan hukumnya.

 

(red)

Sumber: Surat Keberatan Nomor 21/S-KL/LF-YMS&P/VII/2026 & Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS