9 Juni 2026
IMG-20260604-WA0113

Targetsindikat.com

 

BEKASI – Proses eksekusi lahan dan pengosongan satu unit rumah tinggal seluas 2.141 M di Perumahan Taman Harapan Baru, RT 004 / RW 023, Blok O3 No. 19A, Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sempat diwarnai ketegangan pada Rabu (3/6/2026).

Guna menjamin kepastian hukum terhadap objek sitaan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berdasarkan ketetapan pemenang lelang resmi tersebut, operasi pengamanan skala besar dengan kekuatan 500 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, dan Satpol PP Kota Bekasi diterjunkan penuh untuk mengunci perimeter lokasi dari potensi provokasi luar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Agus Rohmat mengatakan dalam rangka eksekusi pengosongan rumah, Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan 500 personil gabungan.

Kabag Ops membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap kelompok massa yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi di lapangan. Menurutnya, kelompok tersebut berada dilokasi dan saat ini masih didalami ketelibatan dalam menghalangi  jalannya eksekusi oleh Juru Sita pengadilan saat eksekusi.

Sebanyak 8 (delapan) orang oknum provokator berhasil dikepung dan langsung diamankan ke Mapolres guna mengantisipasi perluasan gesekan fisik. “Walaupun tadi sempat ada perlawanan, namun situasi secara umum langsung kondusif. Mengenai dugaan bayaran dari mana atau siapa yang menggerakkan kelompok ini, sedang kami dalami secara menyeluruh melalui pemeriksaan intensif di Polres,” ungkap Kompol Agus Rohmat kepada media di lokasi kejadian.

Selain mengamankan delapan oknum massa, petugas gabungan yang melakukan penyisiran di dalam objek eksekusi juga dengan temuan barang bukti berbagai jenis senjata tajam (sajam). Berdasarkan hasil koordinasi awal di tempat kejadian perkara, jajaran kepolisian mengidentifikasi bahwa deretan senjata tajam tersebut merupakan barang koleksi milik pihak termohon yang selama ini disimpan di dalam area rumah tinggal tersebut. ( red)