Targetsindikat.com
GARUT, 3 Juni 2026. – Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan korupsi terjadi pada Dana Desa TA 2022 Tahap I, II, III dan TA 2023 Tahap I.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan, tersangka YS saat menjabat Kades Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak menggunakan anggaran sesuai ketentuan APBDes Desa Cipancar TA 2022 dan 2023.
“Berdasar hasil penyidikan, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar AKP Joko, Rabu (3/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim memeriksa 54 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN, pihak kecamatan, hingga perbankan.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polres Garut menegaskan komitmen menindak tegas penyimpangan pengelolaan dana desa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan negara di tingkat desa. ( red)
