JAKARTA, 18 Maret 2026 – Insiden dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah mengundang pertimbangan mendalam terkait integritas institusional dan standar profesionalisme di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sebagai kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, perkara ini tidak hanya menjadi fokus pengawasan hukum nasional, tetapi juga menjadi titik refleksi penting bagi pengembangan tata kelola keamanan dan pertahanan yang berlandaskan prinsip negara hukum.
Dalam wawancara eksklusif, Alam P. Simamora, SH., MH. – pengamat keamanan dan pertahanan sekaligus Sekretaris Jenderal DPN PERADI – memberikan analisis komprehensif terkait implikasi kasus ini serta langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperkuat institusi dan prinsip hukum yang berlaku.
Implikasi Institusional dalam Kerangka Keamanan Nasional
Simamora menjelaskan bahwa unit intelijen seperti BAIS TNI memiliki mandat strategis yang jelas dalam mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan negara, yang seharusnya dijalankan sepenuhnya di bawah bingkai hukum dan standar etika yang ketat.
“BAIS TNI didirikan untuk menangani ancaman strategis yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan keamanan masyarakat. Tugas ini secara eksplisit tidak mencakup penanganan dinamika sosial yang menjadi wewenang lembaga sipil,” jelasnya.
Sebagai pemimpin organisasi hukum nasional, ia menekankan bahwa meskipun status keempat prajurit masih sebatas dugaan keterlibatan, proses penyelidikan harus dilaksanakan dengan penuh objektivitas dan sepenuhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini, menurutnya, mengindikasikan perlunya klarifikasi ulang ruang lingkup tugas serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap unit-unit intelijen militer dalam kerangka tata kelola keamanan nasional yang komprehensif.
Sistem Pembinaan dan Budaya Institusi
Menurut Simamora, pembinaan personel TNI selama ini cenderung lebih fokus pada pengembangan kapasitas teknis dan taktis dalam bidang operasional. Namun, pemahaman yang komprehensif tentang peran institusi keamanan dalam tatanan masyarakat demokratis, serta pengetahuan tentang hukum dan hak asasi manusia, masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
“Saat ini, komponen pendidikan hukum dan etika interaksi dengan masyarakat sipil belum sepenuhnya menjadi prioritas utama. Hal ini berpotensi menyebabkan penyimpangan pemahaman tentang batasan kewenangan yang sah bagi institusi keamanan – bahkan dalam konteks kasus di mana mereka hanya diduga terlibat,” ujarnya.
Dampak pada Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan publik, kata Simamora, merupakan modal dasar bagi TNI dalam menjalankan mandatnya sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan bangsa. Langkah penyerahan prajurit oleh BAIS kepada Puspom TNI serta komitmen untuk penyelidikan transparan merupakan langkah positif yang perlu diimbangi dengan tindakan nyata untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Sebagai bagian dari komunitas hukum nasional dan dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERADI, kami akan terus melakukan pemantauan independen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di depan hukum,” tambahnya.
Profesionalisme Institusi dan Prinsip Negara Hukum
Simamora menegaskan bahwa profesionalisme di sektor keamanan dan pertahanan tidak hanya diukur dari kemampuan teknis atau keberhasilan operasional, tetapi juga dari kemampuan menjalankan tugas dengan mematuhi prinsip hukum dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks demokrasi Indonesia, seluruh institusi negara – termasuk TNI – harus berada di bawah kendali sipil dan berperan untuk kepentingan rakyat.
“Personel TNI adalah pelayan negara yang memiliki kewajiban konstitusional untuk menjunjung tinggi hukum. Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah landasan yang tidak bisa dinegosiasikan, tanpa memandang status atau latar belakang pihak yang terlibat,” tegasnya.
Meskipun keempat prajurit tersebut masih dalam status dugaan keterlibatan, kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya memelihara standar profesionalisme yang sesuai dengan harapan masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Evaluasi Standar Operasional Prosedur
Kasus ini juga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di berbagai unit TNI, khususnya terkait protokol interaksi dengan elemen masyarakat sipil.
“Banyak SOP di tingkat operasional belum secara eksplisit mengatur tata cara penanganan situasi yang melibatkan warga sipil. Hal ini dapat menyebabkan variasi dalam penafsiran dan pelaksanaan tugas, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan dugaan keterlibatan dalam kasus yang tidak diinginkan,” jelas Simamora.
Dari perspektif profesi hukum dan berdasarkan arahan kebijakan DPN PERADI terkait penegakan hukum yang adil, klarifikasi aturan dan prosedur yang jelas akan membantu menghindari kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penegakan Disiplin yang Konsisten
Simamora menekankan bahwa meskipun proses penyelidikan masih berlangsung dan para pihak belum ditetapkan sebagai tersangka, seluruh tahapan harus berjalan dengan transparansi. Apabila nantinya terbukti bersalah, pertanggungjawaban harus ditegakkan secara menyeluruh – tidak hanya bagi personel yang secara langsung terlibat, tetapi juga bagi pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.
“Hal ini akan menunjukkan bahwa TNI konsisten dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan tidak membedakan perlakuan antara personel dengan pangkat maupun jabatan tertentu. Ini merupakan dasar penting bagi keberlangsungan sistem peradilan yang adil,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Perbaikan Institusional
Berdasarkan analisisnya, Simamora mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis yang dapat diambil oleh TNI dan pemangku kepentingan terkait:
– Klarifikasi Mandat dan Ruang Lingkup Tugas – Melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap tugas dan wewenang unit intelijen untuk memastikan fokus pada ancaman keamanan dan pertahanan negara. DPN PERADI siap memberikan dukungan teknis terkait klarifikasi kerangka hukum yang berlaku.
– Penguatan Pembinaan Hukum dan HAM – Menjadikan pendidikan hukum, hak asasi manusia, dan etika profesional sebagai komponen inti dalam kurikulum pendidikan dan pembinaan seluruh personel TNI, dengan kolaborasi yang erat dengan lembaga pendidikan hukum dan organisasi profesi hukum.
– Peningkatan Sistem Pengawasan Internal – Memperkuat peran Inspektorat Jenderal TNI dan lembaga pengawasan terkait untuk melakukan pemantauan berkelanjutan dan langkah preventif, sebelum muncul indikasi atau dugaan keterlibatan dalam hal yang tidak sesuai dengan mandat institusi.
– Pembangunan Budaya Berbasis Nilai Demokrasi – Membangun budaya organisasi yang menghargai nilai-nilai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia, serta memastikan pemahaman yang kuat bahwa peran utama institusi keamanan adalah melayani kepentingan rakyat dan negara.
– Peningkatan Sinergi dengan Masyarakat – Membangun saluran komunikasi yang terstruktur dengan masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga hukum untuk meningkatkan pemahaman saling dan mengurangi kesalahpahaman.
Kesimpulan: Momentum untuk Reformasi
Kasus dugaan penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan titik balik penting bagi perkembangan institusi keamanan dan pertahanan nasional Indonesia. Menurut Simamora, kasus ini bukan hanya berkaitan dengan individu yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi refleksi dari tantangan yang dihadapi TNI dalam meningkatkan kualitas institusional dan profesionalisme.
“Dengan menangani kasus ini secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab, serta mengambil langkah reformasi yang komprehensif, TNI dapat memperkuat posisinya sebagai institusi keamanan negara yang dipercaya dan sesuai dengan standar internasional,” pungkasnya.
Simamora menambahkan bahwa reformasi sektor keamanan dan pertahanan adalah proses yang berkelanjutan, dan kasus ini harus menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem serta membangun TNI yang semakin baik, selaras dengan harapan bangsa dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan berlandaskan hukum.(red)
