DPN PERADI Bentuk Tim Advokasi Khusus, Wasekjen Hamonangan Daulay Ditunjuk Sebagai Pemimpin
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Kasus laporan polisi yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind asal Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, semakin mendapatkan perhatian luas. Berbagai penegasan resmi pun disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ditegaskan secara tegas oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), TS Hamonangan Daulay, S.H., bahwa pokok permasalahan dalam laporan ini murni berkaitan dengan pelindungan data pribadi, sama sekali tidak menyoal isi, pesan, maupun tujuan pembuatan film dokumenter berjudul Pesta Babi. Ruang untuk penyelesaian melalui jalan dialog pun dinyatakan tetap terbuka seluas-luasnya.
Merespons hal ini, pimpinan pusat organisasi segera mengambil sikap tegas dan memberikan dukungan penuh. Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. bahkan mengeluarkan keputusan penting terkait penanganan perkara ini.
Dukungan Nyata: Tim Advokasi Khusus Resmi Dibentuk
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan nyata organisasi terhadap hak-hak masyarakat, khususnya kelompok adat yang kerap berada di posisi rentan, DPN PERADI secara resmi membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta. Kami menunjuk langsung rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI untuk memimpin tim ini,” ujar Dr. Imam Hidayat dalam keterangannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan secara maksimal, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam ketika hak konstitusional warga negara dilanggar.
“Prinsip dasar kami adalah perlindungan hukum untuk semua tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi seseorang – apalagi perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan lebih – diabaikan atau dilanggar, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk berdiri tegas di sisinya. PERADI mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil, sekaligus memberikan jaminan perlindungan penuh baik kepada advokat yang bertugas maupun kepada klien yang kami wakili,” tambahnya.
Sekjen: Organisasi Selalu Menjadi Tempat Berlindung Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. juga memberikan pernyataan tegas terkait jaminan keamanan dan dukungan bagi anggotanya yang sedang menangani perkara ini.
“DPN PERADI senantiasa menjadi tempat berlindung dan pendukung utama bagi rekan-rekan advokat. Kapan saja menghadapi kendala, hambatan, atau tekanan dalam menjalankan tugas profesional membela klien, organisasi pasti berada di sisi kalian. Tidak perlu ragu atau takut, karena kami berdiri tegak di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan, selama masih sesuai dengan kode etik dan aturan profesi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anggota adalah hak mutlak yang dijamin dalam anggaran dasar organisasi, terlebih untuk perkara yang memiliki muatan kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
Latar Belakang: Terkejut Melihat Wajah Sendiri Tanpa Izin
Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) lalu, dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa sangat kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan secara luas dalam poster maupun tayangan film tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sebelumnya.
“Kami ingin meluruskan hal ini agar tidak salah paham: laporan kami hanya berfokus pada pelanggaran hak atas data pribadi milik Mama Sinta. Tidak ada kaitannya dengan isi atau narasi film, tidak ada nuansa politik, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya memperjuangkan hak yang sudah dijamin undang-undang, dan pintu kami tetap terbuka lebar untuk berdialog atau mencari jalan keluar bersama kapan saja,” jelas TS Hamonangan Daulay, S.H..
Kejadian bermula ketika Mama Sinta diundang menghadiri acara makan bersama daging babi di Jayapura pada tanggal 8 April 2026. Saat itulah ia terkejut luar biasa melihat wajahnya terpampang jelas di poster dan layar tayangan, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan, pemberitahuan, apalagi permintaan izin baik untuk proses pembuatan maupun penayangan secara luas.
“Mama Sinta menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu soal pembuatan dan pemutaran film itu. Ia baru mengetahuinya saat film sudah diputar di depan umum. Tentu hal ini membuatnya sangat kecewa, sakit hati, dan merasa haknya sebagai warga negara serta perempuan adat dilanggar. Tugas kami adalah memulihkan hak-hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Hamonangan.
Pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Langkah yang diambil klien kami adalah hak mutlaknya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak menyampaikan klarifikasi atau mengusulkan penyelesaian damai. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada prinsip hukum dan rasa keadilan yang berlaku,” tambahnya.
Isi Film Bukan Bagian dari Masalah
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit ini mengambil latar wilayah Papua Selatan, mencakup daerah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat serta ruang hidup akibat ekspansi berbagai proyek besar, mulai dari perkebunan tebu, kelapa sawit, hingga kawasan lumbung pangan atau food estate. Berbagai adegan juga menggambarkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di balik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di sana.
Meski demikian, Hamonangan menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak masuk dalam materi laporan yang diajukan.
“Kami sangat menghargai maksud dan tujuan baik di balik pembuatan film ini. Masalah kami hanya sebatas penggunaan data dan wajah klien tanpa izin dan sepengetahuan. Itulah batas yang kami tegakkan sesuai kode etik dan amanah yang kami emban. Kini dengan adanya tim advokasi khusus serta dukungan penuh pimpinan pusat, kami semakin siap memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)
