9 Juni 2026
FB_IMG_1780904307803

 

Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Diselaraskan dengan Prinsip Negara Hukum, Nilai Budaya, dan Keadilan Sosial dalam Satu Sistem Ketatanegaraan

 

JAKARTA, 08 JUNI 2026 – Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai entitas hukum dan wadah kedaulatan rakyat, lahir dari kesepakatan konstitusional para pendiri bangsa serta tumbuh kokoh di atas akar nilai‑nilai luhur budaya yang diwariskan antargenerasi. Di tengah dinamika kemajemukan masyarakat yang mencakup aspek suku, agama, ras, dan golongan, keutuhan serta kedaulatan bangsa tetap terjaga berkat adanya konsensus dasar yang dijadikan pedoman hidup bersama. Konsensus tersebut dikenal luas sebagai Empat Pilar Kebangsaan, namun dalam kerangka sistem kenegaraan yang utuh dan berfungsi, nilai‑nilai ini harus diperkuat dan dilengkapi oleh prinsip hukum serta nilai dasar lain yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis maupun sosiologis.

Hal ini menjadi penegasan penting yang disampaikan oleh Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H., selaku Pembina Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia. Menurut pandangannya, Empat Pilar Kebangsaan berkedudukan sebagai landasan filosofis dan ideologis utama, namun untuk menjamin keberlangsungan negara yang berdaulat, berkeadilan, dan sejahtera, diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai landasan konstitusional serta kaidah hukum yang mengatur tata kelola negara.

“Empat Pilar Kebangsaan Indonesia adalah konsensus fundamental dan mutlak yang berfungsi sebagai kerangka acuan tertinggi guna menjaga eksistensi dan keutuhan NKRI. Secara normatif, elemen‑elemen tersebut meliputi: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dasar negara, dan pedoman ideologis; Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi dan sumber tata hukum nasional; Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang final dan tidak dapat diganggu gugat; serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu yang menegaskan prinsip kesatuan di dalam keberagaman. Namun, agar sistem ini berjalan efektif, diperlukan dukungan dari prinsip‑prinsip hukum dan nilai pendukung yang telah diamanatkan konstitusi, supaya nilai luhur tersebut tidak hanya menjadi doktrin, melainkan hidup dan diterapkan dalam tatanan hukum serta kehidupan sosial,” urai Gus. H. Rochmad Hidayat dalam pemaparannya.

Nilai Kearifan Lokal: Sumber Materiil Hukum dan Perekat Sosial

Salah satu landasan pendukung yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia adalah Nilai‑nilai Kearifan Lokal. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa, serta mengukuhkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya.

“Kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya atau tradisi semata, melainkan sumber nilai yang menjadi materiil hukum positif di Indonesia. Prinsip‑prinsip adat seperti Teposeliro dalam masyarakat Jawa, ikatan Pela Gandong di Maluku, maupun norma kesatuan dalam beragam komunitas adat Nusantara, pada hakikatnya sarat dengan nilai keadilan, keseimbangan, dan harmonisasi sosial. Pengakuan konstitusional ini menegaskan bahwa hukum nasional kita tumbuh dan berakar dari budaya bangsa sendiri. Oleh sebab itu, nilai ini wajib disinergikan dengan Empat Pilar Kebangsaan, karena kearifan lokal adalah identitas asli yang memperkuat kohesi sosial dan memberikan legitimasi hukum yang melekat di hati masyarakat,” jelasnya.

Prinsip Gotong Royong: Perwujudan Konkret Keadilan Sosial

Selanjutnya, Prinsip Gotong Royong dikukuhkan sebagai ciri khas utama dalam penyelenggaraan negara dan tatanan kehidupan bermasyarakat. Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta dipertegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam perspektif hukum tata negara, gotong royong bukan sekadar pola perilaku sosial, melainkan perwujudan nyata dari tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Gotong royong adalah manifestasi nyata dari asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang menjadi karakter sistem kenegaraan kita. Dalam konteks hukum, prinsip ini bermakna bahwa setiap kebijakan dan penyelenggaraan negara harus senantiasa berorientasi pada kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Nilai ini berfungsi sebagai perekat persatuan yang menghapus sekat‑sekat kepentingan sempit, serta menjamin bahwa arah kebijakan publik selalu diarahkan demi kesejahteraan rakyat. Tanpa semangat ini, persatuan yang tertuang dalam konstitusi akan sulit dijabarkan menjadi kenyataan sosial,” tegasnya.

Prinsip Negara Hukum, Supremasi Hukum, dan Persamaan di Mata Hukum

Landasan yang bersifat yuridis dan paling krusial adalah prinsip Negara Hukum serta Supremasi Hukum. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan prinsip fundamental: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi hukum dari ketentuan ini meliputi pengakuan terhadap asas legalitas, persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan yang nyata.

“Dalam sistem negara hukum kita, hukum memiliki kedudukan tertinggi yang mengikat seluruh elemen bangsa, baik itu pemerintah maupun warga negara. Penerapan asas legalitas, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan perlindungan hukum merupakan penyangga utama keamanan dan ketertiban bernegara. Apabila hukum ditegakkan secara konsisten, adil, dan tanpa diskriminasi, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terjaga kokoh, dan rasa cinta tanah air akan tumbuh subur karena masyarakat merasakan keadilan sebagai hak konstitusionalnya. Hukum berperan ganda, sekaligus sebagai pagar pelindung hak warga dan instrumen pengatur agar kewajiban dan hak terlaksana seimbang,” tambahnya.

Integrasi Nilai Sebagai Sistem Ketatanegaraan yang Utuh

Gus. H. Rochmad Hidayat menegaskan bahwa seluruh landasan tersebut—baik yang bersifat filosofis, konstitusional, maupun sosiologis, mulai dari Empat Pilar Kebangsaan, prinsip negara hukum, kearifan lokal, hingga semangat gotong royong—merupakan satu kesatuan sistem yang utuh dan tidak terpisahkan. Seluruh nilai ini wajib dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara konsisten dalam setiap tahapan ketatanegaraan: mulai dari proses penyusunan peraturan perundang‑undangan, pelayanan publik, hingga interaksi sosial di masyarakat.

“Nilai‑nilai ini bukan sekadar materi doktrin atau hafalan semata, melainkan satu kesatuan sistem norma yang memiliki landasan hukum sah dan daya ikat yang nyata. Penerapannya harus dilakukan secara berkelanjutan, dimulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga birokrasi pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah membentuk warga negara yang sadar hukum, memiliki karakter kebangsaan yang tangguh, berbudaya luhur, serta senantiasa mengutamakan persatuan dan keadilan sosial. Dengan mengintegrasikan nilai‑nilai ini ke dalam denyut nadi sistem bernegara, keutuhan NKRI akan terjamin sepanjang masa, dan Indonesia akan terus berdiri tegak sebagai negara yang berdaulat, beradab, dan disegani di kancah internasional,” pungkas Gus. H. Rochmad Hidayat dalam penutup pemaparannya.

(red)