
BANDUNG – Kejahatan kejam yang disembunyikan selama dua tahun akhirnya terungkap seluruhnya. Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers besar pada Jumat 26 Juni 2026, merilis kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan. Momen ini makin istimewa dan berwibawa dengan kehadiran langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Gubernur Jawa Barat, menegaskan komitmen nyata negara dalam melindungi warga dari kekerasan.
Kejadian bermula sejak tahun 2024, saat korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H. melalui aplikasi kencan. Apa yang dianggap awal hubungan biasa, berubah menjadi mimpi buruk panjang. Selama kurun waktu dua tahun, korban dibawa berpindah-pindah tempat tinggal sewaan di wilayah Bandung Raya, dikurung di dalam kamar tanpa boleh keluar, serta menjadi sasaran penganiayaan berulang kali yang membuat kondisinya rusak parah dan kritis.
Rahasia kelam ini baru terkuak saat korban akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan. Tenaga medis yang merasa curiga dengan pola luka-luka di tubuhnya langsung bergerak melapor dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian.
Pelaku Berulang, Jeratan Hukuman Lebih Berat
Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa T.H. bukanlah orang asing bagi hukum. Ia merupakan residivis atau pelaku berulang yang memiliki rekam jejak kasus penganiayaan sebelumnya. Kini ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 jo Pasal 126 ayat 2 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman pidana yang membayangi adalah maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan sesuai Pasal 23 KUHP dikarenakan statusnya sebagai pelaku kejahatan berulang.
Polda Jawa Barat juga menegaskan bahwa korban saat ini sedang menjalani pemulihan kesehatan secara menyeluruh, didampingi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
(red)
