15 Juli 2026
GAGAL EDAR: Sebanyak 2.848 butir pil ekstasi berbagai jenis serta 5,1 gram sabu yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di KM 172 Tol Trans Sumatera. (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sukses bikin langkah besar memutus aliran narkoba! Pengiriman barang haram jaringan lintas provinsi digagalkan total di titik KM 172 Tol Trans Sumatera, Jumat (26/6/2026).

Penemuan bikin kaget: petugas amankan 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu siap edar. Tiga orang yang terlibat langsung berhasil diringkus di tempat. Satu nama kunci berinisial A, yang diyakini sebagai otak dan pengendali jaringan ini, kini jadi incaran utama dan sedang diburu habis‑habisan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. lewat Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. menegaskan, operasi ini bukti nyata Polri tak beri celah bagi siapa pun yang berani ganggu keamanan warga.

Hukuman mengerikan menanti para pelaku. Mereka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika. Ancaman tertinggi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan masa kurungan maksimal 20 tahun.

Polisi kembali tegaskan tekad: “Stop Narkoba! Kita sama‑sama jaga Lampung Tengah agar tetap aman, sehat, dan bersih dari peredaran barang haram.”

//Redaksi.