BANYUWANGI – 2 JULI 2026
Dalam tatanan negara hukum, setiap putusan lembaga peradilan yang telah final memiliki kekuatan untuk mengikat, melaksanakan, dan menciptakan kepastian. Prinsip ini teruji secara nyata dalam sengketa yang berlangsung selama tahun 2023 hingga 2026 antara O.I dan H. melawan K.P., yang berakhir dengan kemenangan mutlak di tujuh jenjang pemeriksaan.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum yang menangani perkara tersebut, menjelaskan posisi yuridis yang telah terbentuk:
“Seluruh jenjang pengadilan secara konsisten menegaskan kebenaran dan keadilan bagi klien kami. Hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa putusan tersebut kini bersifat mutlak, sehingga K.P memiliki kewajiban hukum untuk mematuhinya tanpa pengecualian,” tegasnya.
TITIK AWAL SENGKETA DAN KETETAPAN HUKUM
Perkara diawali dengan gugatan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi. Berdasarkan putusan tanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim menyatakan tergugat telah melanggar norma hukum, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp350.000.000, beserta seluruh biaya perkara.
Ketetapan ini kemudian dikuatkan melalui upaya hukum berjenjang: Banding Nomor 284/PDT/2024/PT, Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025. Sejak saat itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak.
LARANGAN GUGATAN BERULANG
Pihak lawan kemudian mengajukan gugatan baru dengan Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi, yang secara substansi dan objek sama persis dengan apa yang telah diputus. Hal ini ditolak oleh pengadilan, dan penolakan tersebut kembali dikukuhkan pada Pengadilan Tinggi Nomor 435/PDT/2025 serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2468 K/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026.
Keputusan ini didasarkan pada asas hukum nebis in idem, yaitu prinsip yang melarang pemeriksaan ulang perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, guna menjaga stabilitas hukum dan mencegah penyalahgunaan prosedur peradilan.
TINJAUAN JALUR PIDANA
Selain jalur perdata, juga pernah dilakukan pelaporan pidana melalui Nomor Laporan SP Lidik/575/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan cukup alasan yuridis, sehingga proses tersebut dihentikan secara prosedural.
DIMENSI KEKERABATAN
Pihak O.I dan H. mengemukakan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa ini, mengingat adanya hubungan kekerabatan di mana K.P adalah keponakan yang sejak kecil telah mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, serta bantuan dalam kehidupannya. Hal ini merupakan pandangan dari pihak mereka.
MAKNA KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Menurut penjelasan Dr. Teguh Suharto Utomo, asas nebis in idem adalah fondasi agar hukum dapat dirasakan berwibawa:
“Asas ini menjamin bahwa setiap perkara memiliki penyelesaian akhir, sehingga tidak ada ketidakpastian yang berlarut-larut serta mencegah beban yang tidak perlu bagi lembaga hukum maupun masyarakat,” urainya.
Rangkaian hasil ini menjadi bukti bahwa sistem hukum bekerja melindungi hak yang sah.
“Keadilan tidak hanya diukur dari kemenangan di ruang sidang, melainkan juga dari kesadaran seluruh pihak untuk menaati apa yang telah ditetapkan demi ketertiban umum. Kepastian hukum adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.
Redaksi Jurnal Hukum
