15 Juli 2026

SUKABUMI – Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Audiensi antara Forum Penggarap Limusnunggal dan Pemerintah Kecamatan Bantargadung yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) berujung pada penundaan aksi damai sekaligus munculnya ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Forum Penggarap Limusnunggal, Ferry Permana, mengatakan penundaan aksi dilakukan untuk memberi ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya meminta difasilitasi bertemu Bupati Sukabumi guna membahas perubahan rekomendasi terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami memaklumi kebijakan Pak Camat. Aksi ditunda karena kami meminta difasilitasi bertemu Pak Bupati untuk membahas perubahan rekomendasi,” ujar Ferry kepada wartawan.

Menurut Ferry, alokasi sekitar 100 hektare lahan bagi masyarakat dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut sekitar 500 hektare lahan di wilayah Desa Limusnunggal telah lama digarap masyarakat secara turun-temurun.

“Kalau dipaksakan 100 hektare, ini pasti jadi polemik. Data objektif menunjukkan sekitar 500 hektare dikelola warga,” tegasnya.

Hasil audiensi juga menghasilkan kesepakatan untuk menunda aksi damai sambil menunggu upaya fasilitasi pertemuan dengan Bupati Sukabumi. Namun, apabila rekomendasi yang diterbitkan pada 2025 tidak mengalami perubahan, pihak penggarap memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada perubahan, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Ferry.

Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pengajuan redistribusi TORA.

“Kami tidak akan memberikan rekomendasi camat atau surat keterangan itu. Pengajuan TORA merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi camat hanya berlaku dalam proses pembaruan atau pemberian HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025. Dalam mekanisme tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan sekitar 20 persen dari luas lahan sebagai bagian dari kewajiban yang diatur pemerintah.

Menurut Syarifuddin, perbedaan pemahaman mengenai mekanisme reforma agraria menjadi salah satu penyebab utama belum tercapainya kesepakatan.

“Warga menganggap lahan tersebut terlantar dan telah mereka kuasai selama puluhan tahun. Namun dalam aturan, ada mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan masyarakat melebihi ketentuan yang berlaku. Awalnya warga meminta seluruh lahan dibagikan kepada masyarakat, kemudian menurunkan tuntutan menjadi minimal 50 persen dari total sekitar 900 hektare lahan eks HGU PT Citimu, dengan sekitar 500 hektare berada di wilayah Desa Limusnunggal.

“Perusahaan sudah menjalankan kewajiban 20 persen, tetapi masyarakat masih meminta 50 persen. Di situlah hingga kini belum ditemukan titik temu,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Bantargadung kini berupaya memfasilitasi pertemuan antara para penggarap dengan Bupati Sukabumi agar penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog.

“Harapannya ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan,” pungkas Syarifuddin.

Sengketa lahan eks HGU PT Citimu sendiri telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Perbedaan pandangan mengenai luas lahan yang layak dialokasikan kepada masyarakat serta mekanisme pelaksanaan reforma agraria membuat konflik tersebut berpotensi berlanjut ke ranah peradilan apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

Rzl