
BANDUNG – Penantian panjang berakhir sudah. Taufik Hidayat (30), pria yang dicari‑cari polisi karena kasus penyekapan dan penyiksaan kekasihnya sendiri selama 3 tahun, akhirnya berhasil ditangkap. Tim penyidik Polda Jawa Barat meringkusnya di wilayah hukum Polres Bandung, kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan keberhasilan operasi ini. “Kami pastikan pelaku atas nama Taufik Hidayat sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam,” ujarnya tegas.
Hendra menambahkan, seluruh rincian mulai kronologi penangkapan, bukti yang ditemukan, hingga proses hukum selanjutnya akan dipaparkan secara lengkap dalam konferensi pers besok, Rabu (24/6/2026).
Kasus keji ini mencuat ke publik setelah korban berinisial YTT (29) berhasil diselamatkan dari sebuah rumah di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Korban diketahui dikunci, dikurung, dan disiksa berulang kali dalam kondisi memprihatinkan selama 3 tahun penuh. Sejak saat itu, nama Taufik langsung masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, juga sudah menetapkan pelaku berinisial TH itu sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat.
Kini pelaku sudah tak berkutik di tangan hukum. Masyarakat berharap proses berjalan tegas dan adil, agar keadilan benar‑benar ditegakkan atas penderitaan korban yang luar biasa berat itu.
(red)
