19 Oktober 2026
IMG-20260910-WA0016

Targetsindikat.com

Pengamat Hukum: Kriminalisasi Jurnalis Ancaman Nyata Bagi Demokrasi

JAKARTA, 9 September 2026— Pola represi terhadap kebebasan pers di Indonesia dinilai telah bergeser ke arah yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA. mengingatkan bahwa maraknya pembungkaman jurnalis lewat jalur peradilan merupakan langkah mundur yang mencederai hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Ancaman Hibrida: Jerat Hukum dan Teror Siber

Menurut Oki, ancaman yang dihadapi pekerja media kini bersifat hibrida. Jurnalis tidak hanya menghadapi intimidasi fisik konvensional, tetapi juga dikepung oleh teror digital di ruang siber serta jerat hukum melalui pasal-pasal karet yang multitafsir.

“Ketika instrumen hukum dipolitisasi untuk membidik jurnalis yang sedang mengungkap kebenaran, akan muncul efek gentar. Akibat ketakutan ini, ruang redaksi terpaksa menempuh swasensor demi keselamatan, yang lambat laun melumpuhkan fungsi pers selaku kontrol sosial,” ungkap Oki dalam wawancara pada Rabu, 9 September 2026.

Dua Sisi Mata Uang: Lindungi Pers, Tangkal Penyalahgunaan

Di sisi lain, Oki juga memberikan catatan kritis bagi ekosistem media. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dan payung hukum perlindungan jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan tameng bagi oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

“Perlindungan hukum itu melekat pada kerja jurnalistik yang berintegritas. Undang-Undang Pers tidak boleh dijadikan tameng oleh oknum yang berniat memeras, menakut-nakuti, atau melakukan negosiasi terselubung dengan modus menghapus berita demi keuntungan materi. Praktik manipulatif seperti itu jelas bukan jurnalisme, melainkan tindak pidana murni,” tegas Oki.

Jalur Konstitusional Wajib Dihormati

Guna menjaga marwah pers dari dua sisi ancaman, baik represi dari luar maupun pembusukan dari dalam, Oki mendesak institusi penegak hukum untuk tunduk pada asas hukum khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menggarisbawahi bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik yang sah wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui koridor regulasi pers dan mekanisme kode etik profesi.

“Koridor konstitusional yang sah untuk produk jurnalistik adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Menyeret karya jurnalistik yang benar langsung ke ranah pidana umum tanpa menempuh jalur kekhususan tersebut melanggar komitmen negara hukum.

Namun sebaliknya, jika ada oknum yang terbukti melakukan pemerasan, penegak hukum harus bertindak tegas karena itu sudah masuk ranah kriminalitas umum,” tambahnya.

Sinergi Menjaga Lentera Demokrasi

Di akhir penjelasannya, Oki menyerukan sinergi antara masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pers. Kolaborasi itu dinilai krusial untuk membangun benteng pertahanan hukum yang bersih sekaligus menyaring ekosistem pers agar tetap sehat dan dipercaya publik.

“Melindungi keselamatan dan independensi jurnalis adalah ikhtiar menjaga lentera demokrasi. Namun, menjaga agar pers tidak disalahgunakan sebagai alat pemerasan adalah kewajiban kita bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi,” pungkas Oki.

 

Red