13 Juni 2026
IMG-20260611-WA0084

TARGET SINDIKAT SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur dan tersangka berinisial R, yang diduga terjadi di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Bhayangkara (Hotel PH), Kota Sukabumi, terus bergulir memasuki babak baru. Sejak Jumat, 5 Juni 2026, tim pembela hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang diketuai oleh Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., resmi berbicara ke publik dan menyiapkan langkah hukum lanjutan yang tak hanya menyoroti pelaku utama, namun juga keterlibatan pihak pengelola gedung.

Dalam penjelasannya saat ditemui awak media pada Rabu (3/6/2026), Efri menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima penunjukan resmi sebagai kuasa hukum dari tersangka R pada 14 Mei 2025. Sementara itu, pelaporan ke kepolisian atas kasus ini sendiri telah tercatat sejak 2 Februari 2026. “Karena urusan administrasi dan penerimaan surat kuasa barulah selesai saat itu, maka kami baru bisa memberikan keterangan lengkap dan resmi di hadapan publik sekarang,” ungkapnya.

Tidak Puas Proses Hukum Berjalan, Akan Audiensi ke Dewan

Menilai penanganan hukum yang berjalan saat ini belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, tim hukum berencana menyurati dan meminta waktu audiensi dengan pimpinan serta anggota DPRD Kota Sukabumi. Langkah ini diambil untuk mendesak adanya tanggung jawab hukum bagi pihak lain yang dianggap turut andil atas terjadinya peristiwa tersebut, khususnya manajemen tempat kejadian perkara.

Fokus perhatian utama ditujukan kepada Hotel PH, tempat di mana perbuatan diduga dilakukan. Menurut Efri, sebagai usaha perhotelan berstandar tinggi, seharusnya ada sistem pengawasan dan prosedur ketat yang berjalan sempurna. Namun, fakta adanya anak di bawah umur yang bisa masuk dan melakukan pemesanan kamar dianggap sebagai bukti nyata adanya kelalaian besar.

“Kami akan datang ke DPRD. Kami ingin mempertanyakan dan menuntut tanggung jawab, mengapa tempat usaha yang mengaku berbintang bisa meloloskan anak di bawah umur masuk dan melakukan kegiatan menginap tanpa pendampingan sah? Ini pelanggaran prosedur yang fatal dan kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tegas Efri Darlin M. Dachi.

Ia menambahkan, keberadaan anak di lingkungan hotel seharusnya menjadi perhatian utama demi perlindungan, bukan justru memudahkan terjadinya tindak pidana.

Dorong Perubahan Aturan Industri Perhotelan

Melalui pertemuan nanti, tim hukum berharap DPRD merespons dan memanggil pihak terkait. Tujuannya bukan hanya untuk kasus ini, namun juga mendesak adanya perbaikan sistem, pengawasan yang lebih ketat, dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang lalai. Hal ini penting agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kelalaian pihak pengelola gedung di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun bantahan dari pihak manajemen Hotel PH. Demikian pula dari pihak Ketua DPRD Kota Sukabumi, yang hingga saat berita ditulis belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait rencana pertemuan tersebut.

Dasar Hukum: Penjelasan Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Sebagai pengacara yang telah lama berkiprah dan berpengalaman menangani kasus perlindungan anak, Efri memaparkan landasan hukum yang diterapkan dalam kasus anak berusia 14 tahun yang menjadi korban ini, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014:

1. Pasal 76E jo Pasal 82

Ini adalah pasal utama yang dikenakan jika fokus kasus adalah tindakan pencabulan itu sendiri. Ancaman hukumannya cukup berat sesuai aturan yang berlaku.

2. Pasal 76I jo Pasal 88

Pasal ini dikenakan jika terbukti ada unsur membiarkan anak masuk ke lokasi, atau memfasilitasi terjadinya eksploitasi seksual.

Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, atau menyediakan fasilitas untuk eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasal 88: Pelanggar dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000,-.

Pasal ini yang akan menjerat pihak hotel maupun orang tua yang membiarkan.

3. Penerapan Pasal Berlapis

Dalam praktik persidangan, dakwaan biasanya digabungkan menjadi Pasal 76E jo 82 + Pasal 76I jo 88.Khusus untuk ayah korban yang berstatus pejabat publik dan membiarkan hal ini terjadi, juga bisa dijerat Pasal 77B tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000,-.

“Jadi posisi hukumnya jelas: siapa pun yang sengaja menyiapkan tempat atau membiarkan anak berada dalam situasi berbahaya, sama saja dengan menjadi pelaku atau penyedia fasilitas kejahatan,” tegas Efri mengakhiri penjelasannya.

(Hadi / FKWSB)