KUHP & KUHAP Baru Beri Payung Kuat, Aturan Jelas & Terawasi Ketat
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia resmi berlaku. Paradigma yang dulunya berfokus pada hukuman atau pembalasan, kini bergeser ke arah pemulihan keadaan melalui konsep restorative justice. Hal ini dikukuhkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelum jadi undang-undang, konsep ini sudah diterapkan lewat peraturan lembaga seperti Perkapolri, Perja, hingga Perma. Namun, muncul kekhawatiran publik: apakah keadilan restoratif ini bisa disalahgunakan oknum jadi alat pemerasan atau transaksi di bawah tangan?
Menjawab keresahan itu, Eddy Wijaya membahas tuntas dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion, menghadirkan pakar hukum sekaligus Dosen Tetap FH Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.
Salah Kaprah: Bukan “Damai Bayar Uang Selesai”
Dr. Sheha menegaskan, kekhawatiran itu muncul karena pemahaman yang keliru. “Anggapan kalau restorative justice itu jalan pintas selesai asal bayar, itu salah besar. Secara hukum dan prosedur, hal itu mustahil, karena syarat dan batasannya sudah sangat ketat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme ini hanya berlaku untuk pidana tertentu dengan ancaman hukuman ringan. Penyelesaian damai harus murni kehendak bebas korban dan pelaku, tanpa paksaan atau tekanan. Bentuk tanggung jawab pun beragam, tidak melulu uang: bisa permintaan maaf, perbaikan kerusakan, kerja sosial, atau ganti rugi wajar. Semua proses dan kesepakatan wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan aparat agar transparan.
Penyalahgunaan Itu Tindak Pidana, Bukan Aturan
“Kalau ada oknum yang memaksa minta uang dengan iming-iming damai, itu sama sekali bukan keadilan restoratif. Itu sudah masuk tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Justru aturan ini lahir untuk menutup celah praktik kotor semacam itu,” jelas Dr. Sheha.
Dengan payung hukum baru yang kokoh, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kedewasaan hukum Indonesia. Tujuannya memulihkan hak korban dan keharmonisan sosial, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
“Selama dijalankan sesuai koridor, ini langkah maju hukum kita jadi lebih manusiawi dan berkeadilan. Tidak ada celah penyalahgunaan, aturannya sudah sangat jelas dan mengikat semua pihak,” pungkasnya.
(red)
