15 Juli 2026

GARUT – Polsek Garut Kota Polres Garut sukses bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku dan menyelamatkan sepeda motor milik korban.

Kronologi Kehilangan

Peristiwa ini menimpa Restu Rizki Fauzi (28), warga Tarogong Kidul, pada Senin malam, 6 Juli 2026. Korban memarkirkan motor Honda Beat Street miliknya di depan Rutan Garut, Jalan R Dewi Sartika, Kelurahan Pakuwon, sekitar pukul 18.00 WIB. Satu jam berselang, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pengejaran Intensif ke Jalur Selatan

Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim AKP Zainuri mengungkapkan bahwa timnya mendeteksi arah pelarian pelaku yang membawa motor curian tersebut menuju wilayah Pameungpeuk-Cibalong.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Pengejaran membuahkan hasil pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Polisi berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, di tepi Jalan Raya Pameungpeuk-Cibalong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
  • Alat kejahatan: 1 gagang kunci T, 3 mata kunci astag, 1 magnet pembuka lubang kunci, dan 2 buah kunci kontak.
  • Catatan Polisi: Satu terduga pelaku lainnya berinisial D saat ini masih buron dan dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, JN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk pemeriksaan mendalam. Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

//Redaksi.