
LUBUKLINGGAU — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau bergerak cepat menanggapi video viral di media sosial terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa oknum berseragam yang terekam dalam video tersebut bukan lagi anggota aktif, melainkan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Respons Cepat Terhadap Video Viral
Langkah hukum ini diambil setelah video aksi pemerasan tersebut menyebar luas di platform TikTok melalui akun @Edi S boyyy dan @Ricky iraone pada Rabu dini hari (8/7/2026).
Peristiwa pemerasan itu sendiri diketahui terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau. Guna menjaga kredibilitas institusi dan meluruskan fakta, Polres Lubuklinggau segera menerjunkan tim gabungan.
Identitas dan Status Hukum Pelaku
Berdasarkan hasil identifikasi petugas, pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuklinggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).
“Yang bersangkutan sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui upacara PTDH pada 19 Mei 2025 lalu karena pelanggaran berat berupa disersi atau tidak masuk dinas. Oleh karena itu, segala tindakannya di lapangan sama sekali tidak mewakili institusi Polri,” ujar perwakilan Polres Lubuklinggau dalam rilis resminya, Rabu (8/7).
Kronologi Penangkapan dan Hasil Tes Urine
Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Seksi Propam yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu pagi pukul 08.50 WIB.
Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di RT 01 No. 51 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di RT 15 No. 54 Kelurahan Jawa Kanan SS dengan didampingi ketua RT setempat.
Setelah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine menyatakan pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis Amphetamine (Sabu).
Modus Operandi: Incar Truk di Jam Rawan
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi pemerasan yang viral tersebut ia lakukan pada Senin malam hingga Selasa dini hari (6–7 Juli 2026) sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Dari aksi malam itu, pelaku meraup uang sebesar Rp70.000 dari sopir truk yang melintas.
Pelaku sengaja mengenakan seragam dinas lamanya untuk menakut-nakuti para sopir truk fuso dan tronton. Sejak dipecat setahun lalu, ia mengaku makin rutin melancarkan aksi pungli hampir setiap hari sejak Mei 2026, memanfaatkan waktu operasional malam hari atau “jam operasi buta”.
Pendapatan harian berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 tersebut diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain:
- 1 lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan nama tag EFAN
- 2 set seragam dinas PDLT
- 1 buah helm hitam merk TSK
- 1 pasang sandal kulit merk SIKIL
- 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BD 2501 IU
Saat ini, mantan anggota Polri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum pidana murni di Mapolres Lubuklinggau.
Pihak kepolisian mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, agar tidak ragu dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan tindakan mencurigakan atau pemerasan oleh oknum mana pun di jalan raya.
//Redaksi.
