15 Juli 2026
IMG-20260708-WA0152

Targetsindikat.com

LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau menegaskan pria berseragam polisi dalam video pungli yang viral bukan anggota aktif Polri. Pelaku adalah mantan Bripka Efta Dian Akutra yang sudah dipecat tidak dengan hormat sejak 19 Mei 2025.

Klarifikasi disampaikan Selasa, 8 Juli 2026, menanggapi video yang beredar di TikTok @Edi S boyyy dan @Ricky iraone. Video itu merekam aksi pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 6-7 Juli 2026 pukul 02.00–04.00 WIB.

Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo menyebut tim gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam langsung bergerak. Pelaku diamankan Rabu, 8 Juli 2026 pukul 08.50 WIB di rumah orang tuanya di RT 01 No. 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dari penggeledahan di kontrakan RT 15 No. 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, ditemukan atribut Polri: rompi hijau bertuliskan POLISI dengan tag nama EFAN, dua set seragam PDLT, helm hitam TSK, sandal kulit SIKIL, dan motor Honda Vario BD 2501 IU. Hasil tes urine pelaku positif amphetamine atau sabu.

Kepada penyidik, Efta mengaku memakai seragam lama untuk menakuti sopir fuso dan tronton. Dari aksi di video itu, ia mendapat Rp70.000. Ia mulai melakukan pungli sejak dipecat dan makin rutin hampir tiap hari sejak Mei 2026. Uang hasil pungli Rp70.000–Rp80.000 per hari dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan beli sabu.

Polres Lubuk Linggau menegaskan segala tindakan Efta tidak mewakili institusi Polri. Saat ini pelaku diproses hukum pidana.

Polisi mengimbau masyarakat dan sopir truk berani melapor jika menemui pungli atau penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya. ( red)