15 Juli 2026
Screenshot_20260618_122334_Gallery

 

Tata Kelola Baru Wajib Pisahkan Organisasi dan Regulator: Jamin Kemandirian, Cegah Sengketa Berulang

 

JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Masalah ketidakpastian hukum akibat rumusan aturan yang maknanya beragam akhirnya mendapat jawaban tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul uji materi yang diajukan terhadap Pasal 12 ayat (1) mengenai keberadaan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) yang mengatur lingkup kewenangan pengawasan dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua pasal tersebut dinilai membuka celah bagi intervensi, menimbulkan kerancuan wewenang, dan bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian profesi penegak hukum.

Pengujian ini didasari fakta bahwa aturan yang berlaku kini kerap menjadi sumber konflik internal yang berulang kali terjadi dan terbukti sulit diselesaikan, bahkan melalui jalur litigasi. Menanggapi persoalan mendasar ini, MK memutuskan mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pemegang kekuasaan pembentuk undang‑undang untuk melakukan perombakan total terhadap peraturan tersebut, dengan batas waktu pelaksanaan paling lama dua tahun terhitung sejak putusan diucapkan.

Menjawab keputusan penting tersebut, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang lama mendalami dinamika regulasi profesi—menilai langkah MK ini sangat tepat sasaran dan menjadi solusi yang paling ditunggu kehadirannya. Menurutnya, akar persoalan yang terjadi selama ini terletak pada ketidakjelasan batas antara fungsi organisasi sebagai wadah penghimpun anggota, dengan fungsi pengawasan dan pengaturan yang seharusnya bersifat netral.

Inti Masalah: Rumusan Pasal Tanpa Batasan Pasti

Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menegaskan bahwa kedua ketentuan yang diuji itu memiliki cakupan makna yang sangat luas dan tidak memiliki batasan operasional yang jelas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh kelompok‑kelompok tertentu untuk menguasai kendali organisasi, bahkan menggunakan wewenang pengawasan sebagai alat politik kekuasaan, bukan untuk kemajuan mutu profesi.

“Ketika aturan tidak tegas membedakan mana ranah organisasi sebagai tempat berkumpul, berdiskusi, dan melindungi hak anggota, serta mana ranah lembaga yang berwenang menetapkan standar, mengawasi perilaku, dan menjatuhkan sanksi, maka konflik kepentingan tak terhindarkan. Menyatukan dua fungsi yang sifatnya bertolak belakang ke dalam satu wadah sama saja dengan menanam benih perselisihan yang tak akan pernah berakhir,” ujar Dr. Pieter saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan dan pertikaian wewenang yang terjadi selama bertahun‑tahun menjadi bukti nyata bahwa pola pengaturan lama sudah tidak relevan dan gagal menjaga ketertiban organisasi. Perselisihan yang berlarut‑larut ini tidak hanya merusak wibawa profesi di mata publik, tetapi juga menghambat advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Arahan MK: Desain Baru Tanpa Tumpang Tindih Kewenangan

Melalui putusannya, MK secara eksplisit mewajibkan agar revisi undang‑undang nanti memuat pengaturan fungsi organisasi yang rinci, tegas, dan terstruktur. Tujuan utamanya adalah meniadakan sama sekali ruang bagi konflik kepentingan yang selama ini menjadi penyakit kronis organisasi.

MK juga memberikan arahan jelas mengenai pola tata kelola yang harus diterapkan. Dalam rancangan ideal yang disarankan, pemisahan fungsi menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Di satu sisi harus ada organisasi profesi yang mewakili aspirasi dan kepentingan anggota, dan di sisi lain harus dibentuk lembaga pengatur atau pengawas yang berdiri sendiri, bersifat independen, netral, dan berwenang menetapkan standar serta menjatuhkan sanksi.

“Inti dari desain yang diminta MK adalah pemisahan kelembagaan. Kita tidak boleh lagi mengurus kesejahteraan dan pembinaan anggota sekaligus mengawasi dan menghukum mereka dalam satu atap. Solusi paling konkret dan logisnya adalah pembentukan dewan atau konsil profesi yang terpisah. Lembaga inilah yang berhak menyusun standar kompetensi, mengawasi kepatuhan kode etik, hingga menjatuhkan sanksi disiplin. Sementara organisasi profesi fokus sepenuhnya pada pembinaan, pendidikan berkelanjutan, dan perlindungan hak‑hak anggotanya,” urai Dr. Pieter secara rinci.

Selain pemisahan kelembagaan, arahan MK juga mewajibkan adanya Standar Nasional Profesi Advokat. Standar ini menjadi patokan mutlak yang seragam di seluruh Indonesia, mencakup persyaratan keahlian, kode etik, hingga kualifikasi profesional, agar mutu dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat terjamin dan terukur.

Tantangan dan Harapan di Masa Transisi

Dengan tenggat waktu dua tahun yang telah ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak berlambat‑lambat atau menunda penyusunan naskah revisi. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan oleh para advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

“Revisi ini bukan sekadar mengubah atau menyempurnakan bunyi pasal, melainkan merombak struktur dan pola pikir pengelolaan profesi dari nol. Kuncinya ada pada pemisahan tegas antara organisasi dan regulator, serta adanya standar nasional yang jelas dan terukur. Jika prinsip ini diterapkan dengan benar, maka segala bentuk intervensi pihak luar terhadap kemandirian advokat bisa kita cegah, dan sengketa internal yang berulang ini bisa kita akhiri selamanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan undang‑undang baru ini melibatkan partisipasi seluas‑luasnya dari berbagai elemen organisasi, akademisi hukum, hingga masyarakat sipil. Hal ini penting agar peraturan yang lahir nanti benar‑benar kokoh, menjamin kemandirian, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Putusan MK ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia hukum Indonesia, membawa harapan besar agar profesi advokat kembali tegak berdiri sebagai salah satu pilar penegak hukum yang independen, berintegritas tinggi, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.

 

(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)