15 Juli 2026

LUBUK LINGGAU – Keberhasilan memberantas narkoba tak lepas dari peran aktif masyarakat. Berkat laporan warga yang sigap, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial MA, 33 tahun, di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Penangkapan dilakukan Jumat malam, 3 Juli 2026 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said RT 04 Nomor 28 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu.

AWAL MULA INFORMASI

Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga yang resah karena sering terjadi aktivitas mencurigakan berupa transaksi gelap di lokasi tersebut. Segera setelah menerima informasi, tim yang dipimpin langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat MA berdiri di depan rumah dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Kesempatan itu tak disia-siakan, petugas segera mendekat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka.

EKSTASI BERMOTIF LUX DAN KARTUN

Pemeriksaan di tempat kejadian mengungkap hal menarik. Polisi menyita tujuh butir tablet ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram yang diletakkan di dekat tersangka. Pelaku ternyata memodifikasi tampilan barang haramnya untuk menarik minat pembeli, yakni satu butir berwarna hijau dan pink berlogo LV serta enam butir berwarna ungu berbentuk karakter Minion.

TERJERAT PASAL BERPILIS

Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. MA diancam hukum berat berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperkuat subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih terus menelusuri jejak jaringan pasokan narkoba yang diduga berasal dari luar daerah.

(red)