15 Juli 2026
Screenshot_20260704_071216_Gallery

Keadilan Berlandas Aturan, Bukan Keinginan Pribadi

BANYUWANGI – 4 JULI 2026

Perjuangan hukum Olivia Irawan dan Herlambang selama lebih dari tiga tahun akhirnya tuntas. Berbagai upaya pihak lawan tidak mampu membatalkan kebenaran yang telah ditegakkan pengadilan.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., penasihat hukum kedua belah pihak, menyatakan:

“Kami berhasil mempertahankan posisi di tujuh tingkatan pengadilan. Ini bukti nyata hukum berjalan lurus. Kini tidak ada alasan lagi bagi pihak lawan untuk tidak mematuhi putusan yang sudah final dan mengikat.”

DARI PENGADILAN NEGERI HINGGA MAHKAMAH AGUNG

Perkara bermula di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hakim memutuskan gugatan diterima sebagian, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan wajib membayar ganti rugi sebesar enam ratus lima puluh juta rupiah.

Keputusan ini dikukuhkan di tingkat banding, dipertahankan saat kasasi, hingga peninjauan kembali pun menegaskan hal yang sama. Putusan kini sudah sah dan tidak dapat diganggu gugat.

GUGATAN BERULANG DITOLAK

Pihak lawan kemudian mengajukan gugatan baru dengan isu, pihak, dan objek yang persis sama. Mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, jawabannya tetap: gugatan tidak dapat diterima.

Hal ini sesuai asas hukum nebis in idem: perkara yang sudah diputus secara sah tidak boleh diperdebatkan kembali hanya karena ketidakpuasan salah satu pihak.

LAPORAN LAIN TIDAK BERLANJUT

Upaya lain seperti laporan ke kepolisian juga sempat dilakukan. Namun setelah diperiksa secara menyeluruh, tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga proses dihentikan. Hukum hanya berdasar fakta sah, bukan tuduhan semata.

KEPEDULIAN DI BALIK PERSELISIHAN

Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, perkara ini menyisakan kesedihan tersendiri. Pihak yang bersengketa adalah keponakan yang sejak kecil sudah mereka asuh, sekolahkan, dan bantu kehidupannya. “Kami berharap ikatan kekeluargaan tidak hilang begitu saja,” ucap mereka.

HUKUM UNTUK KEPASTIAN BERSAMA

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., menambahkan:

“Asas nebis in idem menjaga agar proses hukum tidak berputar tanpa akhir. Tujuannya memberi kepastian bagi semua pihak, agar tidak ada yang menderita terlalu lama.”

Tujuh putusan yang konsisten membuktikan keadilan pasti ditegakkan.

“Keadilan bukan sekadar kemenangan kami. Intinya adalah kesediaan semua pihak menghormati aturan yang disepakati bersama. Itulah hak setiap orang,” tutupnya.

(Redaksi Catatan Hukum)