BANDUNG, 28 September 2026 — Kasus dugaan pengeroyokan berat terhadap pengemudi ojek online (ojol) lansia, Kuswara Iskandar (61), memasuki babak baru. Korban yang menderita luka berat di telapak tangan akibat diserang tiga orang di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, kini resmi mendapatkan pembelaan dari Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN).
Laporan kepolisian sebenarnya telah terdaftar di Polsek Astanaanyar dengan nomor STPL/26/IX/RES.1.6/2026/Reskrim sejak hari kejadian, Selasa (1/9). Namun, demi menjamin keadilan berjalan objektif, Direktur Eksekutif LBH SBN, Amelia Nazirun Nabil, S.H., menyatakan akan melayangkan surat desakan resmi dan permohonan pengawalan perkara pada besok, Selasa (29/9).
Kronologi Serangan Brutal Usai Mengantar Pesanan Makanan
Berdasarkan data riwayat perjalanan digital, korban menyelesaikan pengantaran makanan pesanan pelanggan pada pukul 01.43 WIB. Sesaat setelah memarkirkan kendaraannya, tiga orang pelaku langsung menghadang secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tongkat besi dan dihantam sepeda motor hingga tersungkur ke aspal.
Hantaman keras tersebut menyebabkan tulang telapak tangan (metacarpal) korban patah. Akibatnya, Kuswara harus menjalani perawatan intensif dan tindakan operasi pemasangan pen dan plat (ORIF) di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026, yang membuatnya kehilangan kemampuan bekerja sementara.
Tawaran Damai Berujung Intimidasi, Pembicaraan Diputus Sepihak
Pihak keluarga terduga pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk membujuk pencabutan laporan. Awalnya berjanji menanggung biaya pengobatan, namun pembicaraan dihentikan sepihak setelah Kuswara menyatakan tegas tidak akan mencabut perkara dari jalur hukum.
Dalam pertemuan itu, terlontar pernyataan yang menyalahkan korban — yang kemudian direkam sebagai bukti tambahan. Kuswara menegaskan: tidak pernah menandatangani surat perdamaian apa pun, dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada LBH SBN.
Lima Poin Desakan Hukum Akan Diserahkan Besok
Melalui surat bernomor 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 yang akan dikirimkan besok, LBH SBN menuntut:
1. Objektivitas Penyidikan: Proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan bebas dari segala bentuk tekanan atau intervensi;
2. Pengamanan Seluruh Bukti: Penyitaan rekaman CCTV lingkungan, rekam medis, data perjalanan akun korban, hingga rekaman audio intimidasi;
3. Transparansi Informasi: Penyampaian laporan perkembangan perkara (SP2HP) secara tertulis dan berkala kepada kuasa hukum;
4. Pendampingan Penuh: Tim hukum dilibatkan dan diberikan akses mendampingi korban di setiap tahap pemeriksaan;
5. Pemenuhan Hak Restitusi: Pemulihan kerugian materiil maupun imateriil, termasuk biaya pengobatan dan kompensasi kehilangan mata pencaharian.
Kasus Disorot Publik, Komunitas Ojol Kawal Sampai Tuntas
Hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Berbagai komunitas ojek online di Bandung Raya turut mengawal jalannya proses hukum ini, menuntut ketiga pelaku segera diidentifikasi, ditangkap, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(red)
