mediakrimsustnipolri.com
KAMPAR, 2 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di perkebunan sawit milik warga, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku berinisial ID (38), warga Desa Kota Bangun, diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan.
“Karena sebelumnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,” kata AKP Khairil.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di perkebunan sawit Desa Kota Bangun, petugas mendapati pelaku dan langsung mengamankan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,28 gram dan barang bukti lainnya.
“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba,” terang Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial ID yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 109 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 109 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Polsek Tapung Hilir mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Pihaknya berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tapung Hilir.
Red
