Targetsindikat.com
Pangkalpinang, 12 Juni 2026 – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial UN alias Andre, 23 tahun, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat dini hari 12/6/2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti:
1. *27 paket besar* warna coklat diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto *21.600 gram / 21,6 Kg*, disimpan dalam sebuah kotak besar.
2. *1 unit handphone merk Oppo* diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujar perwakilan Ditresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* _jo_ *UU RI No. 1 Tahun 2026* atau *Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Kep. Babel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungan. Informasi dapat disampaikan ke Call Center 110 atau nomor pengaduan Ditresnarkoba Polda Kep. Babel.
Red
