Targetsindikat.com
Garut, 11 Juni 2026 – Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, 24 tahun, yang diduga melakukan aksi pencurian handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cibalong.
Penangkapan bermula saat warga Kampung Cilopang Padamulya, RT 03 RW 03, Desa Najaten mengamankan pelaku pada Kamis dini hari, 11/6/2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah warga melalui jendela samping dan mengambil 1 unit telepon genggam.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menjelaskan, saat pemeriksaan awal pelaku mengakui aksi lainnya. Pada Selasa, 9/6/2026 pagi, pelaku diduga membobol rumah korban yang sedang kosong ke Bandung.
“Pelaku mencongkel jendela kamar belakang, mengacak-acak lemari, mengambil kunci warung di dalam tas, lalu masuk warung mengambil kopi, rokok, uang tunai di laci, serta membawa kabur 1 unit motor Honda Beat Street milik korban,” ungkap Kapolsek.
Total kerugian korban ditaksir sekitar *Rp18,5 juta*. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Cibalong mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika melihat orang mencurigakan. Keamanan lingkungan jadi tanggung jawab bersama.
Red
