18 Oktober 2026
Screenshot_20260607_091920_Dola

SURABAYA, 05 OKTOBER 2026 — Diskursus mengenai dinamika dan fragmentasi struktural kelembagaan organisasi advokat di Indonesia tampaknya telah memasuki fase krusial yang membutuhkan resolusi akademik sekaligus praktis secara bersamaan. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Federasi Bar Indonesia (DPN PERADI FBI) bersiap menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Jumat, 27 November 2026 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jawa Timur. Forum tertinggi ini diproyeksikan menjadi laboratorium pemikiran hukum dalam merumuskan arsitektur baru penegakan hukum nasional.

Sebagai institusi hukum yang berbasis pada legalitas formal normatif Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, DPN PERADI FBI berkomitmen menghadirkan rekonstruksi berpikir yang melampaui sekat-sekat ego sektoral kelembagaan.

Ketua Umum DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menggarisbawahi bahwa dualisme pembinaan profesi saat ini berimplikasi langsung pada penurunan standar kualitas pelayanan hukum yang diterima oleh masyarakat pencari keadilan.

“Kita tidak boleh membiarkan marwah profesi hukum meluruh akibat ketiadaan konsensus struktural yang berkepanjangan. Rakernas di Kota Surabaya merupakan momentum konstitusional bagi DPN PERADI FBI untuk menawarkan jalan keluar ilmiah atas polarisasi sistem organisasi melalui pendekatan yang berwibawa,” tutur Dr. Imam Hidayat, Senin (5/10).

Unifikasi Pengawasan Melalui Paradigma Sistem Federasi Bar

Peta jalan pembaruan kelembagaan ini termanifestasi secara eksplisit dalam tema utama Rakernas:

“Meneguhkan Jalan Tengah Tata Kelola Organisasi Advokat: Menuju Sistem Federasi Bar dan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia yang Berintegritas, Profesional, dan Bermartabat.”

Secara teoretis, Dr. Imam Hidayat memaparkan bahwa memaksakan unifikasi mutlak berbentuk wadah tunggal (Single Bar) di tengah pluralitas sosiologis organisasi saat ini seringkali memicu resistensi yang kontraproduktif. Di sisi lain, membiarkan kebebasan wadah jamak (Multi-Bar) tanpa instrumen kontrol kolektif terbukti menurunkan standar kompetensi dan etika profesi secara masif.

“Sistem Federasi Bar hadir sebagai sintesis rasional untuk menjembatani kemajemukan tersebut. Kemerdekaan berserikat tetap dihormati secara proporsional. Namun, standardisasi kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mekanisme kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga penegakan kehormatan profesi wajib diintegrasikan satu pintu di bawah otoritas Dewan Advokat Indonesia (DAI),” urai pakar hukum yang juga aktif di dunia akademis tersebut.

Pencegahan Malapraktik dan Pemulihan Marwah Officium Nobile

Salah satu substansi mendalam yang akan menjadi fokus kajian ilmiah pada pleno Rakernas DPN PERADI FBI adalah penghapusan fenomena “kutu loncat”. Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa tiadanya lembaga pengawas independen yang bersifat lintas organisasi kerap dimanfaatkan oleh oknum advokat tertentu untuk menghindari eksekusi putusan sanksi etik.

“Dewan Advokat Indonesia yang dibentuk berdasarkan kerangka Sistem Federasi Bar ini nantinya memegang mandat tunggal atas kodifikasi dan penegakan Kode Etik Advokat nasional. Melalui doktrin penegakan hukum terpusat ini, sanksi etik yang dijatuhkan akan memiliki daya ikat mutlak secara nasional di seluruh organisasi. Langkah preventif dan terukur inilah yang mampu mengembalikan marwah officium nobile serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa hukum,” pungkas Dr. Imam Hidayat.

(Red)