4 September 2026

Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal beserta jajaran Polsek di wilayah hukumnya, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pada hari Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memaparkan hasil kinerja dan keberhasilan penindakan hukum yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir, sekaligus memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap dan ditangani.

Dalam rentang waktu tersebut, tim penyidik berhasil mengungkap sejumlah perkara penting yang mencakup tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penggelapan, kejahatan di bidang perbankan, tindak pidana perlindungan anak, hingga pemalakan dan pengancaman. Berikut rincian lengkap hasil pengungkapan tersebut:

I. UNIT PIDUM SAT RESKRIM

  •  Tindak Pidana Curas dan Curanmor

Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 20 tempat kejadian perkara. Tersangka berinisial P, 22 tahun, berprofesi sebagai buruh, diamankan setelah tim penyidik menelusuri jejak dari berbagai laporan masyarakat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan beragam modus: mulai dari memepet korban di jalan sepi, merampas barang milik korban secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam, hingga merusak kunci kendaraan bermotor dengan alat kunci T. Pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi berbeda. Hasil kejahatan yang didapatkan kemudian habis digunakan untuk membeli narkotika dan mengikuti perjudian daring.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 baju hitam, 1 celana jeans berwarna biru muda, serta 1 kotak kemasan telepon genggam bermerek Apple. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

  •  Tindak Pidana Penggelapan

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus penggelapan yang merugikan perusahaan besar. Tiga orang tersangka berinisial GG (27 tahun), N (36 tahun), dan ES (37 tahun) diamankan atas perbuatan mengambil dan menjual tiang penyangga jaringan WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional tanpa izin dari pihak perusahaan.

Perbuatan ini dilakukan secara berulang‑ulang dalam kurun waktu tertentu, dan hasil penjualannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi masing‑masing. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak perusahaan, kerugian yang ditimbulkan mencapai nilai Rp300 juta. Dari lokasi kejadian maupun penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max 256 GB, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta 270 batang tiang besi penyangga jaringan yang menjadi objek kejahatan.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 488 Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

II. UNIT PIDSUS SAT RESKRIM

  •  Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Penyidik juga berhasil mengungkap kasus pidana khusus di sektor perbankan yang bernilai sangat besar. Tersangka berinisial DW, 35 tahun, yang berprofesi sebagai RM Briguna di Bank BRI, diamankan atas dugaan melakukan penipuan dalam proses pengalihan utang nasabah.

Kronologis peristiwa bermula saat tersangka mendampingi nasabah dalam proses pengalihan atau pengambilalihan kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.

Setelah dana kredit tersebut dicairkan oleh bank, tersangka meminta nasabah menyerahkan seluruh dana tersebut dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa utang di bank sebelumnya.

Padahal, dana tersebut tidak pernah disalurkan untuk tujuan yang dimaksud, melainkan diduga dikendalikan dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan ini, Bank BRI mengalami kerugian finansial yang mencapai angka Rp2,14 miliar.

Barang bukti yang diamankan berupa berkas nota dinas, rekening koran, 6 bundel dokumen perjanjian kredit, 2 surat keputusan pengangkatan jabatan, serta surat pernyataan terkait proses kredit.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang‑Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.

 III. UNIT PPA SAT RESKRIM

  • Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak juga berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang sangat memprihatinkan. Tersangka berinisial AA, 57 tahun, berprofesi swasta, diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Pelaku diketahui memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan ketergantungan korban, lalu melakukan perbuatan asusila secara berulang kali disertai tindakan intimidasi, ancaman, dan paksaan agar korban tidak berani melapor.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga dan lingkungan mengetahui adanya hal yang tidak wajar, dan korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar handuk, 1 botol sabun pembersih tubuh, serta pakaian dalam, pakaian luar, dan ikat pinggang yang diduga berkaitan dengan peristiwa. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang‑Undang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

IV. UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT

  • Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat turut berkontribusi besar dengan mengungkap kelompok pencuri yang beraksi secara terorganisir. Lima orang tersangka berinisial I, AS, FK, AH, dan EP alias Peang berhasil diringkus petugas.

Kelima pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar tembok pembatas gudang milik perusahaan, lalu masuk dan mengambil barang‑barang berharga

secara berulang kali. Barang curian kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kembali untuk dibagi rata hasilnya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan bersama‑sama untuk berjudi, membeli narkotika, membeli rokok, kebutuhan makan, hingga menebus kembali telepon genggam yang telah digadaikan. Kerugian yang diderita perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil Karimun, 2 kursi plastik, 1 telepon genggam bermerek Realme, 1 gergaji besi, 3 mata gergaji, serta sepasang sandal yang dipakai saat beraksi. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

V. UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA

  •  Tindak Pidana Pemalakan dan Pengancaman

Terakhir, kasus pemalakan dan pengancaman terhadap pengemudi kendaraan umum juga berhasil diungkap. Dua orang tersangka yaitu RAM (25 tahun) dan LO (16 tahun) diamankan terkait peristiwa yang sempat menyebar luas di media sosial.

Kejadian bermula saat kedua pelaku berusaha masuk ke dalam Bus Antar Lintas Sumatera dengan alasan ingin mengamen.

Setelah upaya mereka dihalangi oleh kru bus, pelaku justru mengambil senjata tajam berupa gunting dan obeng, lalu mengancam akan mencelakai sopir bus jika pintu tidak dibukakan. Peristiwa ini terekam kamera dan menyebar cepat di dunia maya sehingga memicu kegelisahan masyarakat.

Barang bukti yang disita berupa senjata tajam gunting, alat obeng, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pengacaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pengungkapan kasus‑kasus ini merupakan bukti keseriusan dan kesiapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Pihaknya mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi, aktif menyampaikan informasi, dan tidak menutup‑nutupi segala bentuk perbuatan melanggar hukum, agar Kota Lubuk Linggau senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif.

Red.