18 Oktober 2026
IMG-20260918-WA0046

BOGOR, 18 SEPTEMBER 2026 — Sektor agraria dan pelayanan publik kembali tercoreng praktik rasuah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Kasus yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan ini dinilai menjadi potret miring yang mencederai hak-hak dasar rakyat atas kepastian hukum pertanahan.

Merespons situasi tersebut, Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Direktur Pemantau Nasional Departemen Lintas Instansi Elang 3 Hambalang, menyampaikan dukungan secara terbuka kepada KPK untuk melakukan pembersihan menyeluruh di tubuh birokrasi agraria.

“Sektor agraria dan pelayanan publik adalah fondasi hak rakyat yang harus bersih dari segala bentuk suap dan pungutan liar. Kami berdiri bersama KPK untuk mengawal penegakan hukum ini,” ungkapnya dalam siaran pers.

Sita Rp106,3 Miliar, Usut Jaringan Lebih Luas

Penyidikan kini telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar, disimpan dalam puluhan koper.

Menurut KH. Another Hapin Nurgus, nominal fantastis ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri jaringan yang lebih luas — mencakup kemungkinan keterlibatan oknum kementerian tingkat pusat maupun korporasi swasta yang berkaitan dengan permohonan Hak Guna Bangunan.

“Semua pihak yang terlibat wajib diseret ke pengadilan demi memberikan efek jera yang nyata. KPK harus menelusuri bagaimana mekanismenya dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan haram dari mata rantai persoalan ini,” pungkasnya.(red)