Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Nasional
  • Waketum PPRI Minta Polres Bekasi Tangkap Pelaku Kekerasan Wartawan dan Mafia Gas  
  • Nasional

Waketum PPRI Minta Polres Bekasi Tangkap Pelaku Kekerasan Wartawan dan Mafia Gas  

Media Target Sindikat 30 Mei 2026 3 minutes read
file_0000000077087208b06d942bb6402331

BEKASI, 30 MEI 2026 – Kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan yang dialami wartawan media Buser86.id pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Lebih dari satu bulan pasca kejadian, para tersangka yang diduga kuat tergabung dalam jaringan pengoplos gas elpiji (LPG) bersubsidi masih bergerak bebas dan belum tersentuh tindakan hukum.

Korban telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lambatnya penanganan kasus ini memicu desakan tegas dari organisasi profesi pers untuk mempercepat proses hukum dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.

Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan pernyataan resmi guna mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.

Kronologi dan Latar Belakang Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika wartawan yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik berupa penelusuran fakta dan pengumpulan data terkait dugaan praktik penyalahgunaan serta pengoplosan gas LPG bersubsidi. Praktik tersebut diketahui merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan membahayakan keselamatan konsumen.

Saat berada di lokasi peliputan, korban dihadang sekelompok orang, kemudian mengalami penganiayaan, pengeroyokan, serta penahanan secara paksa yang memenuhi unsur penculikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya sistematis untuk menghentikan pengungkapan fakta, sekaligus mencederai hak konstitusional pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dan kontrol publik.

Desakan Penangkapan dan Penegakan Hukum

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (30/5/2026), Abdul Hamid yang juga menjabat sebagai pengurus di organisasi SMSI dan Feradi WPI, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar konflik atau kekerasan biasa.

“Kami mendesak Tim Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku aparat berwenang untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat—baik pekerja, pengelola, maupun pemilik kelompok usaha—yang terbukti melakukan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap rekan wartawan kami. Tindakan ini bukan hanya serangan terhadap pribadi, melainkan juga penghalangan fungsi pers serta berkaitan erat dengan kejahatan ekonomi yang merugikan negara,” tegas Hamid.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas laporan dengan bukti otentik berupa dokumentasi visual, rekaman kejadian, serta keterangan saksi yang sah secara hukum.

“Seluruh alat bukti telah kami serahkan secara lengkap. Mengingat perbuatan ini termasuk delik umum yang dapat diproses langsung, seharusnya tindakan hukum berjalan cepat dan pasti. Namun kenyataannya belum ada kemajuan berarti. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Secara yuridis normatif, praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Besarnya ancaman sanksi menunjukkan bahwa negara memandang praktik ini sebagai kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan kepentingan nasional.

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Profesi

Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih, adil, dan tidak terpengaruh kepentingan pihak manapun.

“Kami menuntut proses hukum berjalan seadil-adilnya, berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku. Jangan sampai marwah serta kredibilitas aparat penegak hukum ternoda karena dianggap tidak berpihak pada kebenaran. Tangkap pelakunya, ungkap jaringannya, tegakkan hukum demi melindungi profesi pers, kepentingan negara, dan rasa aman masyarakat luas,” pungkas Hamid.

 

(Redaksi)

 

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak dan Tanggung Jawab Hukum
Next: Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., MBA: Hizbul Waqiah Amalan Penolak Bencana dan Pembuka Pintu Rezeki

Related Stories

IMG-20260602-WA0126
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260601_223515_Dola
  • Nasional

LAPORAN RESMI KE POLRESTABES SURABAYA, INVESTASI FIKTIF RUGIKAN NASABAH RP1,7 MILIAR

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
IMG-20260601-WA0047
  • Nasional

PT. Eka Cakra Prasetya: Siap Penuhi Kebutuhan SDM Logistik di Era Perdagangan Daring  

Media Target Sindikat 1 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 1
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 2
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 3
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 4
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas FB_IMG_1780408718971 5
  • Polri

Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
IMG-20260602-WA0126
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.