Analisis hukum: memahami batas antara hak yang dilindungi dan perbuatan yang dapat dipidana
SURABAYA, 30 MEI 2026 – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi, menjadikan ruang digital sebagai wadah baru untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan berbagai karya. Namun, kemudahan yang ada sering kali menimbulkan kesalahpahaman: banyak yang mengira segala bentuk ungkapan di media sosial bebas dari aturan dan konsekuensi hukum.
Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyajikan uraian hukum yang jelas, memisahkan mana yang merupakan hak sah yang dilindungi negara, dan mana yang masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Beliau menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap dibatasi demi menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Bentuk Ekspresi yang Dilindungi Undang-Undang
Tidak semua penyampaian informasi dapat dijerat hukum. Berikut adalah aktivitas yang diakui dan dilindungi peraturan perundang-undangan:
– Menyampaikan pendapat pribadi – Hak dasar setiap warga negara sesuai Pasal 28F UUD 1945.
– Mengkritik kebijakan publik – Diperbolehkan selama disampaikan secara wajar, objektif, dan bertujuan perbaikan.
– Menyampaikan keluhan dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai bentuk partisipasi bernegara.
– Karya seni, satir, dan sindiran – Dilindungi kebebasannya berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, sepanjang tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan pribadi.
– Tindakan pembelaan diri yang wajar – Mendapat perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
– Menyebarkan informasi pendidikan, ilmiah, budaya, dan kesehatan – Merupakan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Selama isi yang disampaikan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain, maka hal itu adalah hak sah yang dilindungi negara,” tegasnya.
Batasan Hukum: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Di sisi lain, terdapat koridor tegas yang diatur dalam peraturan terbaru. Apabila konten yang disebarkan memenuhi unsur berikut, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana:
– Menuduh tanpa dasar atau bukti sah – Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru.
– Menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 jo. Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP Baru.
– Membuka atau menyebarkan data pribadi tanpa izin – Dilarang tegas dalam Pasal 26 UU ITE 2024 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
– Mengancam keselamatan atau kehormatan orang lain – Diatur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 jo. Pasal 300 KUHP Baru.
– Melakukan pemerasan atau tekanan psikologis – Berdasarkan Pasal 30 UU ITE 2024 jo. Pasal 389 KUHP Baru.
– Menyebarkan materi pribadi atau bersifat intim – Dilarang menurut Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.
– Mempromosikan atau mengajak tindakan ilegal – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE 2024 serta UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian.
– Menyebarkan berita bohong atau informasi yang tidak benar – Dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024.
“Aturan ini dibuat bukan untuk membungkam suara, melainkan agar kebebasan satu orang tidak menjadi penderitaan bagi orang lain. Prinsip utamanya jelas: kebebasan kita berakhir ketika mulai melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Tanggung Jawab Bermedia Sosial
Sebagai penutup, Dr. Teguh mengingatkan bahwa ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang harus diisi dengan tanggung jawab.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Setiap kata, tulisan, atau gambar yang kita bagikan pasti memiliki dampak dan konsekuensi. Oleh karena itu, biasakan untuk berpikir, mengecek kebenaran, dan memahami aturan hukum sebelum membagikan sesuatu. Agar kita tidak hanya berhak berbicara, tapi juga bertanggung jawab atas apa yang kita sampaikan,” tutupnya.(red)
