Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • Hukum
  • Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak dan Tanggung Jawab Hukum
  • Hukum

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak dan Tanggung Jawab Hukum

Media Target Sindikat 30 Mei 2026 3 minutes read
IMG-20260530-WA0024 (1)

 

Analisis hukum: memahami batas antara hak yang dilindungi dan perbuatan yang dapat dipidana

 

SURABAYA, 30 MEI 2026 – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi, menjadikan ruang digital sebagai wadah baru untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan berbagai karya. Namun, kemudahan yang ada sering kali menimbulkan kesalahpahaman: banyak yang mengira segala bentuk ungkapan di media sosial bebas dari aturan dan konsekuensi hukum.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyajikan uraian hukum yang jelas, memisahkan mana yang merupakan hak sah yang dilindungi negara, dan mana yang masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Beliau menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap dibatasi demi menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.

Bentuk Ekspresi yang Dilindungi Undang-Undang

Tidak semua penyampaian informasi dapat dijerat hukum. Berikut adalah aktivitas yang diakui dan dilindungi peraturan perundang-undangan:

– Menyampaikan pendapat pribadi – Hak dasar setiap warga negara sesuai Pasal 28F UUD 1945.

– Mengkritik kebijakan publik – Diperbolehkan selama disampaikan secara wajar, objektif, dan bertujuan perbaikan.

– Menyampaikan keluhan dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai bentuk partisipasi bernegara.

– Karya seni, satir, dan sindiran – Dilindungi kebebasannya berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, sepanjang tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan pribadi.

– Tindakan pembelaan diri yang wajar – Mendapat perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

– Menyebarkan informasi pendidikan, ilmiah, budaya, dan kesehatan – Merupakan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

“Selama isi yang disampaikan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain, maka hal itu adalah hak sah yang dilindungi negara,” tegasnya.

Batasan Hukum: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Di sisi lain, terdapat koridor tegas yang diatur dalam peraturan terbaru. Apabila konten yang disebarkan memenuhi unsur berikut, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana:

– Menuduh tanpa dasar atau bukti sah – Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru.

– Menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 jo. Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP Baru.

– Membuka atau menyebarkan data pribadi tanpa izin – Dilarang tegas dalam Pasal 26 UU ITE 2024 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

– Mengancam keselamatan atau kehormatan orang lain – Diatur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 jo. Pasal 300 KUHP Baru.

– Melakukan pemerasan atau tekanan psikologis – Berdasarkan Pasal 30 UU ITE 2024 jo. Pasal 389 KUHP Baru.

– Menyebarkan materi pribadi atau bersifat intim – Dilarang menurut Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.

– Mempromosikan atau mengajak tindakan ilegal – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE 2024 serta UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian.

– Menyebarkan berita bohong atau informasi yang tidak benar – Dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024.

“Aturan ini dibuat bukan untuk membungkam suara, melainkan agar kebebasan satu orang tidak menjadi penderitaan bagi orang lain. Prinsip utamanya jelas: kebebasan kita berakhir ketika mulai melanggar hak orang lain,” ujarnya.

Tanggung Jawab Bermedia Sosial

Sebagai penutup, Dr. Teguh mengingatkan bahwa ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang harus diisi dengan tanggung jawab.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Setiap kata, tulisan, atau gambar yang kita bagikan pasti memiliki dampak dan konsekuensi. Oleh karena itu, biasakan untuk berpikir, mengecek kebenaran, dan memahami aturan hukum sebelum membagikan sesuatu. Agar kita tidak hanya berhak berbicara, tapi juga bertanggung jawab atas apa yang kita sampaikan,” tutupnya.(red)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., MBA.: Bebaskan Hati, Serahkan Segalanya – Kunci Bahagia Ada pada Ridha Allah SWT  
Next: Waketum PPRI Minta Polres Bekasi Tangkap Pelaku Kekerasan Wartawan dan Mafia Gas  

Related Stories

IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Screenshot_20260530_144652_Dola
  • Hukum

Kuasa Hukum Ronny Christian : Pemukulan dan Sara Tak Bisa Dibiarkan Akan Kami Usut Tuntas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 1
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 2
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 3
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 4
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas FB_IMG_1780408718971 5
  • Polri

Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
IMG-20260602-WA0126
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Aiptu M. Mokhsin P Tekankan Pentingnya Amalkan Nilai Luhur, Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berlalu Lintas
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.