21 Juli 2026
Ilustrasi*

SUKABUMI — Selasa, 21 Juli 2026. Pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sukabumi tahun ini menerapkan dua mekanisme kerja yang berbeda.

Kebijakan ini membedakan skema pengerjaan antara program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan Program Revitalisasi Sekolah guna memaksimalkan efisiensi, akuntabilitas, serta ketepatan mutu bangunan di lapangan.

Pemerintah daerah bersama pihak kementerian terkait terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik berstatus negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

DAK Fisik Dikerjakan Penyedia Jasa (CV/PT)

Untuk alokasi anggaran yang bersumber dari DAK Fisik, proses pengerjaan konstruksi secara penuh diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa resmi.

Dalam skema ini, penanganan proyek ditangani langsung oleh badan usaha atau kontraktor rekanan yang memenuhi kualifikasi, seperti CV maupun PT.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengerjaan proyek-proyek fisik berskala besar—seperti pembangunan ruang laboratorium baru, gedung perpustakaan, hingga rehabilitasi total struktur bangunan—dapat dikerjakan sesuai standar teknis sipil dan regulasi konstruksi yang berlaku.

Program Revitalisasi Terapkan Sistem Swakelola

Berbeda dengan DAK Fisik, Program Revitalisasi Sekolah dilaksanakan menggunakan skema swakelola penuh.

Mekanisme ini memberikan kepercayaan penuh kepada pihak satuan pendidikan untuk mengelola anggaran dan proses pembangunan secara mandiri tanpa melibatkan penyedia jasa kontraktor luar.

Pelaksanaan di lapangan dibentuk melalui Panitia

Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari unsur kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta memberdayakan masyarakat atau pekerja lokal di sekitar lingkungan sekolah.

Skema ini dinilai lebih efektif untuk menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of belonging) warga sekolah terhadap fasilitas yang dibangun.

Tinjauan Awak Media di Lapangan

Berdasarkan hasil pantauan dan tinjauan langsung awak media di beberapa lokasi proyek di wilayah Kabupaten Sukabumi, perbedaan penerapan kedua skema ini mulai terlihat di lapangan.

Pada proyek DAK Fisik yang dikerjakan pihak ketiga, pengerjaan mengandalkan alat berat dan tenaga kerja profesional dari kontraktor, lengkap dengan papan informasi proyek yang terpasang di area depan.

Sementara itu, pada proyek revitalisasi berbasis swakelola, suasana gotong royong tampak menonjol.

Pihak sekolah bersama masyarakat sekitar dan komite terlibat aktif mengawasi serta mempekerjakan tukang lokal.

Dari pantauan media, keterlibatan warga sekitar ini tidak hanya menekan biaya operasional, tetapi juga memastikan kualitas material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Transparansi dan Pengawasan Bersama

Adanya perbedaan skema pengerjaan ini diharapkan tidak mengurangi kualitas mutu bangunan.

Sebaliknya, hal ini menjadi langkah strategis agar penyerapan anggaran dapat berjalan optimal sesuai peruntukannya.

Pihak sekolah, komite, hingga elemen masyarakat diimbau untuk terus aktif melakukan pengawasan independen di lapangan.

Hal tersebut penting guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, sesuai dengan spesifikasi gambar teknis, serta selesai tepat waktu demi kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar para siswa di Kabupaten Sukabumi.

//Widiyano*©