TARGET SINDIKAT GARUT – Penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk mengangkut pemudik dan barang bawaan berhasil diungkap petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut yang tergabung dalam Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong. Kendaraan yang seharusnya diperuntukkan untuk layanan medis darurat tersebut ditemukan mengangkut penumpang dan berbagai barang seperti kendaraan angkutan umum pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas menuju titik pending menjadi awal terungkapnya kasus tersebut. Saat melaksanakan tugas, petugas melihat dua unit ambulans melintas beriringan di belakang formasi tim urai.
Salah satu ambulans dikonfirmasi memang membawa pasien sesuai fungsi utamanya. Namun, unit ambulans kedua menimbulkan kecurigaan karena bergerak dalam konvoi dan diikuti oleh sebuah mobil elf.
“Kami melihat ada kejanggalan pada kedua ambulans, sehingga segera mengambil langkah untuk menghentikannya dan melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar salah satu petugas yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, ambulans tersebut tidak membawa pasien atau perlengkapan medis yang diperlukan. Sebaliknya, dalam kabin dan area muat kendaraan ditemukan sejumlah pemudik beserta barang bawaan seperti kasur, sepeda motor, dan perabotan rumah tangga.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa kendaraan tidak memiliki dokumen yang sah. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah kedaluwarsa, sementara pengemudi tidak menyandang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
Diketahui, kendaraan tersebut berangkat dari Kota Bandung dengan tujuan Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, sebelum terhenti di wilayah Malangbong, Garut.
Kendaraan beserta pengemudi dan seluruh penumpang telah diamankan untuk menjalani proses penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans demi kepentingan pribadi, terutama dalam momen arus mudik. “Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan umum, tetapi juga dapat menghambat akses layanan darurat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kasat Lantas Polres Garut dalam keterangan resmi.(red)
