Skip to content
3 Juni 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
cropped-1775060061600-1.jpg

Akurat, Independen dan Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Redaksi
  • Militer
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Polri
  • Hukum
  • News
Light/Dark Button
Upgrade
  • Home
  • News
  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026 4 minutes read
IMG-20260603-WA0088

 

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung Sesuai Asas Legalitas dan Teori Pembuktian Hukum Pidana

BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Kebijakan penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berupa penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, mendapatkan tanggapan mendalam dan apresiasi dari kalangan ahli hukum dan organisasi profesi.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan kajian yuridisnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi logis yang sejalan dengan kaidah hukum positif, asas-asas hukum, serta doktrin pembuktian yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan, perkara tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

KETIDAKTERPENUHAN UNSUR DAN KETIDADAAN ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR UTAMA

“Secara yuridis normatif, saya telah menyampaikan pendapat akademis sejak awal proses hukum berlangsung bahwa perkara ini wajib diuji dengan parameter hukum pidana materiil dan hukum pembuktian yang ketat serta baku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terjadi kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum terpenuhi secara utuh dan sempurna. Apabila unsur delik tidak terpenuhi dan alat bukti yang sah tidak mencukupi, maka penghentian penyidikan merupakan langkah yang tepat demi tegaknya asas kepastian hukum dan asas keadilan,” ujar Yovie dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Lebih lanjut ia menguraikan, dalam sistem hukum pidana nasional, penetapan status tersangka maupun pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian satu sama lain. Dugaan semata, asumsi, atau tekanan opini publik tidak memiliki kekuatan hukum apa pun untuk mendasari suatu proses pidana.

“Penerapan hukum pidana harus senantiasa berorientasi pada kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal atau keinginan sebagian masyarakat. Menjatuhkan beban hukum tanpa dasar yang kuat dan sah sama saja dengan menyimpangi asas legalitas yang dijamin secara konstitusional,” tambahnya.

INTEGRITAS INSTITUSI DAN EKSISTENSI NEGARA HUKUM

Menurut Yovie, keputusan yang diambil Kejaksaan Negeri Kota Bandung merupakan bukti nyata keberanian, kemandirian, dan profesionalisme institusi dalam menempatkan aturan hukum pada kedudukan tertinggi, di atas segala kepentingan maupun pandangan umum. Hal ini sejalan dengan esensi negara hukum yang menjamin keseimbangan antara penindakan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dan objektivitas yang ditunjukkan. Dalam ilmu hukum, keputusan untuk menghentikan perkara ketika bukti tidak mencukupi memiliki bobot dan makna hukum yang sama pentingnya dengan keputusan melanjutkan perkara apabila bukti telah lengkap. Keduanya merupakan manifestasi pelaksanaan hukum yang benar, adil, dan berkeadilan,” tegasnya.

Penghentian penyidikan tersebut bukanlah bentuk keberpihakan atau pembebasan tanggung jawab, melainkan implementasi nyata dari asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum. Negara memiliki kewajiban ganda yang tidak dapat diabaikan: melindungi masyarakat dari kejahatan, serta melindungi setiap warga negara dari proses hukum yang tidak berdasar dan merugikan hak-hak dasarnya.

DINAMIKA HUKUM DAN KETERBUKAAN MEKANISME PENYELESAIAN

Terkait ketentuan yang membuka kemungkinan penyidikan kembali apabila ditemukan alat bukti baru, Yovie menilai hal tersebut sangat tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang hidup dan dinamis.

“Ketentuan ini mencerminkan sifat hukum yang tidak kaku dan selalu terbuka terhadap kebenaran baru. Penghentian saat ini dilakukan semata-mata karena syarat pembuktian belum terpenuhi, bukan berarti menutup pintu proses hukum selamanya. Apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru yang sah, relevan, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme ini sangat adil dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait,” jelasnya.

Di akhir kajiannya, Yovie berharap sikap objektif dan berbasis hukum seperti ini menjadi standar utama dan teladan bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Keputusan hukum harus senantiasa berpijak pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan peraturan perundang-undangan, bukan pada asumsi atau tekanan pihak mana pun. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

About the Author

Media Target Sindikat

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Related Stories

IMG-20260601-WA0059
  • News

Ketum Aliansi Indonesia Timur Soroti Motif Jahat di Balik Film ” Pesta Babi”

Media Target Sindikat 1 Juni 2026
Screenshot_20260531_193701_Chrome
  • News

Perkara Film ‘Pesta Babi’: Masalah Hanya Soal Data Pribadi, Bukan Isi Film

Media Target Sindikat 31 Mei 2026
Screenshot_20260530_210520_Dola
  • News

Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., MBA: Hizbul Waqiah Amalan Penolak Bencana dan Pembuka Pintu Rezeki

Media Target Sindikat 30 Mei 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram

Trending News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI   IMG-20260603-WA0088 1
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas IMG-20260603-WA0092 2
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK IMG-20260603-WA0009 3
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS IMG-20260410-WA0054 4
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026
Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP IMG-20260602-WA0126 5
  • Nasional

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

You May Have Missed

IMG-20260603-WA0088
  • News

TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0092
  • Kabar Daerah

Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260603-WA0009
  • Hukum

Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK

Media Target Sindikat 3 Juni 2026
IMG-20260410-WA0054
  • Hukum

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Media Target Sindikat 2 Juni 2026

Kategori

Bisnis Ekonomi Hukum Internasional Kabar Daerah Kriminal Militer Nasional News Pemerintah Pendidikan Politik Polri Sosial Umum Uncategorized

Pos-pos Terbaru

  • TINJAUAN YURIDIS WAKETUM DPN PERADI ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TIDAK TERBUKTI UNSUR DELIK KORUPSI  
  • Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Unggulan di Setiap Kecamatan, Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas
  • Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIREBUTKAN, 200 KELUARGA TERANCAM HILANG HAK
  • H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: PENETAPAN P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
  • Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH PROSES MENGENAL SANG PENCIPTA, JALAN MENUJU HAKIKAT HIDUP
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • WhatsAp
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.