Upaya Pengurusan Sertifikat Terganjal Klaim Oknum, Jalan Hukum Tanah Terlantar Jadi Solusi Utama
BOGOR, 02 JUNI 2026 – Perselisihan tanah yang melibatkan ratusan warga kembali memanas di wilayah Pondok Udik, Kabupaten Bogor. Sebanyak lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengolah lahan tersebut, kini berada dalam ancaman serius saat berusaha mengurus kepastian hukum hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Secara administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Perumnas Cabang IV Pondok Udik. Namun pada kenyataannya, tanah ini sudah lama dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan oleh warga sekitar. Kendala muncul ketika proses pendaftaran hak sedang berjalan, karena tiba-tiba bermunculan pihak yang mengaku-ngaku memiliki hak, baik dengan mengatasnamakan pihak pengelola Perumnas maupun yang membawa surat-surat bukti yang keabsahannya sangat diragukan.
Merespons situasi yang semakin merugikan masyarakat, Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang (ETH) memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi hukum kasus ini serta langkah-langkah strategis yang akan ditempuh demi melindungi hak rakyat.
PENGUASAAN NYATA DIABAIKAN, KLAIM TANPA DASAR JUSTRU DIANGGAP
Dalam keterangannya, Dr. Another menegaskan bahwa fakta di lapangan sangat jelas. Warga telah menguasai dan menggarap tanah tersebut secara terus-menerus, terbuka, serta dengan niat baik selama puluhan tahun. Sebaliknya, pemegang hak pengelolaan yaitu Perumnas tidak pernah memanfaatkan, mengembangkan, atau menggunakan tanah tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan peruntukannya.
“Kita melihat ketidakadilan yang sangat nyata di sini. Pihak yang sebenarnya merawat dan memberi nilai manfaat atas tanah ini justru tidak diakui haknya. Sementara itu, pihak yang tidak pernah berkontribusi sama sekali, tiba-tiba datang mengaku pemilik dengan membawa dokumen yang tidak jelas asal-usul dan dasar hukumnya. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dalam aturan pertanahan kita,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak pengklaim tidak tercatat dalam data resmi pertanahan, sehingga secara hukum tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan. Inilah yang menjadi penyebab utama macetnya proses pengurusan hak yang dilakukan oleh warga.
DUA LANGKAH UTAMA DITEMPUH UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN
Untuk memecahkan kebuntuan ini, pihaknya telah menyusun langkah hukum yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan dua fokus utama:
Pertama, Mengajukan Penerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar.
Langkah ini ditempuh karena terbukti tanah berstatus HPL tersebut tidak pernah digunakan sesuai rencana, sehingga masuk dalam kategori tanah terlantar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui jalur ini, akan dibuktikan bahwa penguasaan nyata dan pengelolaan yang dilakukan warga selama bertahun-tahun adalah dasar yang sah untuk memperoleh hak milik atau hak pengelolaan yang baru.
“Tanah yang dibiarkan kosong dan tidak produktif oleh pemegang haknya, seharusnya dialihkan pengelolaannya kepada pihak yang benar-benar mampu memanfaatkannya untuk kemaslahatan. Ini adalah jalur hukum yang paling tepat dan memiliki landasan aturan yang kokoh,” ungkapnya.
Kedua, Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen.
Selain jalur administrasi pertanahan, kami juga sedang menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti indikasi pemalsuan surat, klaim sepihak, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara dan masyarakat banyak.
“Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan hak melalui cara yang tidak sah ini terus berlanjut. Segala bentuk pelanggaran akan kami bongkar dan serahkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
HARAPAN AGAR HUKUM BERPIHAK KEPADA YANG BENAR
Sebagai Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang, Dr. KH. Another Hapin Nurgus berharap seluruh proses yang berjalan nantinya benar-benar berpegang pada fakta dan dasar hukum yang kuat, bukan karena kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ia juga meminta agar BPN dan instansi terkait dapat memproses permohonan masyarakat secara objektif, transparan, dan mengutamakan rasa keadilan.
“Nasib lebih dari 200 keluarga bergantung pada hasil penyelesaian kasus ini. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak mereka sampai jalur hukum terakhir. Keadilan harus ditegakkan, dan hak sah rakyat wajib diakui serta dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
(Redaksi)
