JAKARTA, 24 MARET 2026 – Ahli hukum Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., mengemukakan bahwa penetapan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepenuhnya berlandaskan pada kerangka hukum yang berlaku, dengan penegasan bahwa prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) tidak boleh mengalami penyimpangan apapun. Menurutnya, prinsip ini harus diterapkan tanpa perbedaan perlakuan bagi setiap individu, dan setiap kemungkinan penyimpangan dalam kasus ini berpotensi mengikis kredibilitas sistem peradilan nasional yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Dalam sesi wawancara eksklusif, ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum bukanlah sekadar norma yang ditulis dalam undang-undang, melainkan esensi dari keadilan yang harus terwujud dalam setiap tahapan proses peradilan. “Equality before the law menuntut bahwa tidak ada pihak pun yang mendapatkan perlakuan khusus – jabatan tinggi, pengaruh politik, maupun latar belakang masyarakat tidak boleh menjadi faktor yang mempengaruhi penerapan hukum. Setiap bentuk preferensi akan memberikan sinyal yang salah tentang komitmen kita terhadap sistem hukum yang adil,” jelasnya pada hari Selasa.
Oki menjelaskan bahwa meskipun permohonan tahanan rumah dapat diajukan oleh keluarga terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses penilaian oleh KPK harus dilakukan dengan ketelitian tinggi dan memastikan bahwa seluruh kriteria hukum telah terpenuhi. Kriteria yang menjadi dasar penilaian meliputi tiga aspek utama: tidak adanya ancaman pelarian yang jelas, tidak potensialnya gangguan terhadap bukti atau kelangsungan proses peradilan, serta kelayakan kondisi untuk pengawasan yang ketat dan efektif. “Prosedur permohonan dari keluarga adalah bagian yang diakui dalam sistem hukum kita, namun keputusan akhir harus berdasarkan analisis yang mendalam dan objektif – bukan pada siapa yang mengajukan, melainkan pada apakah permohonan tersebut memenuhi standar hukum yang sama yang diterapkan pada semua warga negara,” tambahnya.
Sebagai praktisi hukum pidana dengan pengalaman yang mendalam di bidang korupsi, ia menekankan bahwa transparansi yang telah disampaikan oleh pihak berwenang hingga saat ini masih belum cukup untuk menghilangkan keraguan publik terkait objektivitas proses. “Keputusan dalam kasus ini akan menjadi acuan penting bagi perkembangan sistem peradilan pidana korupsi ke depannya. Equality before the law mengharuskan bahwa standar yang konsisten diterapkan tanpa perbedaan perlakuan – karena ketika kredibilitas sistem peradilan terganggu, upaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan akan sulit mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dari masyarakat,” ucapnya.
Terkait rencana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk mengajukan permohonan serupa, Oki menegaskan bahwa setiap kasus harus dinilai secara terpisah dan berdasarkan pada merka masing-masing. “Meskipun permohonan yang diajukan memiliki kemiripan, prinsip kesetaraan harus tetap menjadi landasan yang tidak tergoyahkan dan diterapkan tanpa perbedaan perlakuan. Setiap kasus memiliki nuansa dan kompleksitas yang berbeda, sehingga penilaian harus didasarkan pada kelayakan hukum masing-masing, bukan pada status atau latar belakang yang dimiliki oleh terdakwa,” tegasnya.
Pada bagian akhir wawancara, ia mengajak pihak berwenang untuk menyampaikan klarifikasi yang komprehensif dan terstruktur terkait dasar hukum serta pertimbangan teknis yang menjadi landasan keputusan penetapan tahanan rumah tersebut. “Masyarakat memiliki hak untuk memahami dengan jelas bagaimana keputusan hukum diambil. Tanpa penjelasan yang jelas dan berbasis hukum, akan muncul kesalahpahaman serta keraguan yang dapat merusak integritas sistem peradilan kita – karena kehilangan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum adalah kerugian yang tidak hanya menyangkut institusi, melainkan juga stabilitas dan kepercayaan pada negara hukum secara keseluruhan,” pungkasnya.(red)
