TARGET SINDIKAT BALI – Polda Bali mengumumkan telah mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Ukraina, IK (28 tahun). Pengumuman disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).
Peristiwa dimulai pada malam Minggu (15/2/2026) di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, ketika korban yang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya diculik oleh sekelompok orang. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali bersama Polresta Denpasar.
“Tim bekerja cepat melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka. Kami menemukan bercak darah identik dengan DNA korban di dalam mobil Avanza yang disewa dan sebuah vila di Munggu,” jelas Kapolda.
Kasus mencapai puncaknya pada 26 Februari 2026, ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Hasil uji forensik mengkonfirmasi bahwa potongan tubuh tersebut adalah korban penculikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Imigrasi serta Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama yang masuk Indonesia dengan visa turis. Satu orang telah diamankan, sedangkan enam lainnya tercatat dalam daftar Red Notice: NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA (Kazakhstan).
“Para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan untuk mengelabui petugas. Motif kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam,” ungkap Irjen Daniel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil Avanza, dua unit sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tiga alat pelacak GPS. Para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk penertiban tersangka yang kabur dan mengirim surat resmi ke kedutaan masing-masing negara asal. Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu penemuan korban dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.(red)
