Malang, 30 Maret 2026 – Hukum tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kumpulan aturan yang harus ditegakkan secara mekanis. Sebagai sistem normatif yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, ia menyatukan dimensi ilmiah yang terstruktur dengan dimensi kreatif yang mengharuskan kepekaan terhadap dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan edukasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait proses penafsiran dan penerapan norma hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara.
Dr. Imam menjelaskan bahwa penafsiran hukum harus selalu berpijak pada kaidah metodologi yang telah distandarisasi, dengan tujuan untuk menjamin konsistensi dan objektivitas dalam menguraikan makna substantif setiap teks hukum. Secara metodologis, tiga pendekatan fundamental menjadi landasan utama: pendekatan gramatikal yang berfokus pada analisis struktur bahasa dan makna leksikal ketentuan hukum; pendekatan historis yang menggali latar belakang pembentukan undang-undang serta maksud dan tujuan legislator pada saat peraturan disusun; serta pendekatan sistematis yang mengintegrasikan setiap pasal hukum ke dalam kerangka keseluruhan sistem hukum nasional untuk mencegah terjadinya konflik normatif antar peraturan.
Penerapan kaidah metodologis ini memiliki peran krusial dalam menjaga prinsip kepastian hukum – salah satu pilar utama dalam pembangunan sistem hukum yang kredibel dan dapat dipercaya oleh seluruh komponen masyarakat. Tanpa landasan metodologi yang jelas dan terstruktur, hukum berisiko mengalami berbagai bentuk multinterpretasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta menyimpangkan tujuan substantif yang ingin dicapai oleh peraturan tersebut. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan formalistis yang hanya memfokuskan pada makna harfiah tanpa memahami esensi dan tujuan normatif yang terkandung di dalamnya. Penafsiran hukum yang komprehensif tidak boleh terpaku pada dimensi tekstual semata; sebagaimana dalam peraturan perlindungan konsumen yang dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan hukum bisnis, sehingga penerapannya harus diarahkan pada realisasi tujuan tersebut, bukan sekadar pemenuhan persyaratan formal. Dr. Imam menegaskan bahwa pemahaman terhadap metodologi penafsiran hukum tidak hanya relevan bagi praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga memiliki nilai esensial bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang akurat tentang bagaimana hukum diinterpretasikan dengan landasan metodologis yang valid, mereka akan lebih mampu menghargai fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan hak serta menjalankan kewajiban yang ditentukan dengan lebih penuh kesadaran.
Selain dimensi ilmiah yang terstruktur, Dr. Imam menegaskan bahwa penafsiran hukum juga mengandung unsur seni yang melibatkan kemampuan untuk menemukan titik keseimbangan optimal antara ketetapan normatif dengan dinamika perkembangan masyarakat serta kondisi spesifik dari setiap kasus hukum. Hukum memiliki tujuan intrinsik untuk mewujudkan keadilan substantif, sehingga dalam proses penafsirannya diperlukan sensitivitas yang tinggi terhadap konteks faktual dan sosial dari setiap perkara. Inilah yang menjadi dimensi kreatif dalam pemahaman hukum – bagaimana menerapkan prinsip-prinsip hukum yang universal pada kasus-kasus dengan kompleksitas dan konteks yang berbeda, sambil tetap menjamin terwujudnya keadilan yang adil, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat.
Setiap kasus hukum memiliki karakteristik yang unik, terutama dalam konteks masyarakat multikultural dan beragam strata sosial seperti Indonesia. Kasus yang melibatkan kelompok masyarakat ekonomi lemah atau kelompok rentan, misalnya, membutuhkan pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek normatif hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses terhadap sumber daya hukum yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait. Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan keadilan proses peradilan, Dr. Imam mengusulkan penerapan konsep pemeriksaan persiapan dalam sistem peradilan perdata nasional. Konsep ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyempurnakan berkas hukum dan argumen substantif sebelum memasuki tahap persidangan utama, dengan bimbingan konstruktif dari hakim yang menangani perkara. Dengan demikian, proses persidangan dapat lebih terfokus pada substansi masalah hukum yang menjadi pokok perselisihan dan tidak terhambat oleh kekurangan teknis yang dapat dicegah secara dini. Menurutnya, sistem hukum harus memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan masyarakat, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dasar yang menjadi landasan negara hukum. Hukum tidak boleh bersifat statis atau kaku, melainkan harus mampu memberikan respons yang relevan terhadap tantangan baru yang muncul seiring dengan kemajuan kehidupan bermasyarakat, perkembangan teknologi, dan perubahan tata nilai sosial.
Dr. Imam menyampaikan bahwa rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan masyarakat menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan sistem hukum nasional, yang seringkali menyebabkan kesalahpahaman terhadap fungsi dan tujuan hukum, serta menciptakan kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dengan realitas penerapan hukum di lapangan. Upaya peningkatan edukasi hukum harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan hukum tidak boleh hanya terbatas pada lingkup akademis atau profesi hukum, tetapi juga harus disebarkan melalui program sosialisasi yang terstruktur dan memiliki aksesibilitas tinggi, seperti kegiatan penyuluhan hukum di tingkat kelurahan, institusi pendidikan, serta melalui platform media yang dapat menjangkau masyarakat luas.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap tahap proses penafsiran dan penerapan hukum. Profesi hukum dan institusi peradilan harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, dan kebebasan dari pengaruh kepentingan yang tidak relevan. Ketika masyarakat melihat bahwa sistem hukum beroperasi dengan integritas yang tinggi, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin meningkat, yang pada gilirannya memperkuat legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Sebagai Ketua Umum PERADI, ia berkomitmen untuk terus mendorong berbagai inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. PERADI akan terus berperan aktif sebagai agen pembawa informasi hukum yang akurat dan berbasis evidensi, sekaligus sebagai wadah untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip profesionalisme hukum.
(red)
