JAKARTA, 31 MARET 2026 – Hukum tidak semata-mata merupakan sekumpulan norma tertulis yang bersifat statis, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen dinamis yang mampu mendorong perubahan struktural dalam masyarakat. Sebuah sistem hukum dikatakan memiliki relevansi substansial apabila mampu berperan aktif dalam mewujudkan transformasi sosial yang berkeadilan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., dalam pandangannya mengenai esensi keberadaan hukum di tengah tatanan kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, hukum yang hanya terpaku pada teks tanpa memiliki dampak nyata bagi kemanfaatan umum, hanyalah menjadi huruf mati yang tidak memiliki makna substansial. Oleh sebab itu, pembangunan hukum nasional harus diarahkan agar dapat menjawab tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat.
“Hukum yang tidak mampu berperan sebagai instrumen transformasi sosial hanyalah sekumpulan huruf mati yang tidak memiliki makna bagi kehidupan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun hukum yang hidup dan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” tegas Oki Prasetiawan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk mewujudkan supremasi hukum yang hidup (living law), di mana peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi dokumen, melainkan menjadi kekuatan nyata yang melindungi hak asasi manusia serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan bersama.(red)
