BANDUNG, 11 APRIL 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Doni Salmanan adalah keputusan yang tepat dan berlandaskan hukum. Hal ini disampaikan dalam upaya memberikan pemahaman bahwa hukum di Indonesia tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengayomi.
Yovie menekankan bahwa perjalanan hukum kasus Doni Salmanan terkait investasi binary option Quotex telah berjalan sangat ketat dan tuntas.
“Proses hukum telah berjalan maksimal. Vonis ditingkatkan dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Kasasi di Mahkamah Agung ditolak. Jadi, pertanggungjawaban pidana sudah dijalani dengan sangat serius,” ungkap Yovie.
Dijelaskannya, pembebasan bersyarat yang diberikan pada April 2026 dengan total pengurangan masa pidana (remisi) mencapai 16 bulan bukanlah sebuah kebetulan atau perlakuan istimewa, melainkan hak yang diatur secara normatif dalam undang-undang.
“Ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan. Tujuannya jelas, yaitu membina narapidana agar bisa kembali ke masyarakat sebagai manusia yang lebih baik. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, maka hak tersebut harus diberikan,” tegasnya.
Yovie juga mengingatkan bahwa status pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya, melainkan masih dalam pengawasan. Doni Salmanan wajib menjalani masa percobaan dan melapor secara berkala hingga tahun 2029 sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kesempatan kedua ini harus disyukuri dan dimanfaatkan untuk berubah total. Masyarakat juga perlu memahami bahwa memberikan ruang untuk perbaikan diri adalah ciri hukum yang beradab,” tambahnya.
Menutup penjelasannya, Yovie menegaskan kembali komitmennya akan penegakan hukum yang ideal.
“Hukum harus tegas, tapi tidak kaku. Kita ingin keadilan ditegakkan, namun tetap dengan hati nurani dan nilai kemanusiaan. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk perubahan yang nyata,” pungkas Yovie.(red)
