13 Juni 2026
FB_IMG_1780067112672

TARGET SINDIKAT JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah pengendalian dan stabilisasi harga ayam hidup, menyusul masih ditemukannya harga jual di tingkat peternak yang berada di bawah harga acuan pemerintah di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan khususnya untuk melindungi usaha peternak rakyat, sekaligus menjaga keseimbangan dan keberlanjutan industri perunggasan nasional.

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan menggelar rapat koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Unggas Indonesia (ARPHUIN) dan para pelaku usaha rumah potong hewan unggas (RPHU). Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga harga agar tetap menguntungkan peternak.

Harga di Batas Bawah, Peternak Kecil Paling Terimbas

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, I Ketut Wirata, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan di beberapa wilayah harga ayam hidup masih jauh di bawah acuan pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram.

“Kami mendapat informasi, khususnya di wilayah Jawa Tengah, harga ayam hidup dijual hanya di angka Rp15.000 per kilogram. Kondisi ini tentu sangat memberatkan, terutama bagi peternak mandiri atau peternak skala kecil,” ujarnya dalam rapat yang berlangsung Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan, kesenjangan harga ini harus menjadi perhatian bersama. Jika peternak besar masih mampu bertahan karena dukungan modal yang kuat, hal sebaliknya terjadi pada peternak rakyat. “Bagi peternak kecil, jika harga terus di bawah biaya produksi, mereka terancam gulung tikar. Inilah yang ingin kami cegah,” tegas Ketut.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh pelaku rantai pasok untuk bekerja sama menjaga kestabilan pasar dan tidak menekan harga jual peternak. “Kami berharap ada komitmen bersama agar RPHU tidak membeli ayam di bawah harga acuan yang telah disepakati,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peran rumah potong unggas sangat strategis karena menjadi ujung tombak penyerapan hasil produksi sekaligus pengatur keseimbangan pasokan di pasar. Sebagai langkah pengendalian, Ditjen PKH juga mengambil kebijakan menunda sementara pemberian rekomendasi usaha baru di sektor ini hingga harga kembali normal dan sesuai ketentuan.

“Selama harga belum mencapai angka acuan, seluruh rekomendasi usaha perunggasan kami tunda dulu. Ini bentuk keseriusan kami melindungi peternak,” tambah Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada.

Pelaku Usaha: Sudah Berupaya Maksimal Serap Produksi

Merespons arahan pemerintah, para pelaku usaha menyampaikan bahwa mereka juga menghadapi tekanan berat akibat permintaan pasar yang belum pulih sementara pasokan ayam terus melimpah. Meski demikian, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan yang ada.

Ketua ARPHUIN, Sigit Pambudi, menegaskan anggotanya tetap berupaya maksimal menyerap hasil produksi dari peternak. “Kami tetap beroperasi penuh, bahkan saat hari libur atau tanggal merah pun kami terus memotong agar ayam dari peternak terserap habis. Jadi tidak benar jika kami menahan atau menekan harga,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Keenan Pardede dari PT Charoen Pokphand Indonesia. Ia menyebutkan kapasitas pemotongan telah dijalankan secara optimal, mencapai hampir 400 truk per harinya. “Kami sudah berusaha mengikuti harga acuan Rp19.500 meskipun itu menjadi beban biaya produksi yang cukup berat bagi kami. Kami berharap semua pihak bisa satu visi demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Kementan menegaskan, stabilitas harga ayam hidup adalah kunci utama untuk menjaga keberlangsungan usaha jutaan peternak rakyat, sekaligus menjamin industri perunggasan nasional tetap sehat dan berdaya saing. Oleh karena itu, sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan peternak menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan keseimbangan pasar serta menjaga ketahanan pangan nasional.

 

(Redaksi)