13 Juni 2026
IMG-20260612-WA0052

Targetsindikat.com

Garut, 12 Juni 2026  – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial H.N.A, 27 tahun, warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Peristiwa terjadi Rabu, 10/6/2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Anggrek, Kampung Haurpanggung, Kelurahan Haurpanggung. Korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan gang tanpa mengunci stang, lalu masuk ke warung untuk berkumpul dengan teman.

“Saat korban hendak pulang, motor sudah tidak ada di lokasi. Karena kunci kontak asli masih dipegang korban, diduga kendaraan diambil pelaku tanpa izin,” jelas Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., Jumat 12/6/2026.

Kerugian korban ditaksir *Rp19,9 juta*. Laporan diterima Polsek Tarogong Kidul, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi warga, pelaku sempat melepas pelat nomor motor korban di rumah warga sekitar Haurpanggung. Dari petunjuk itu, petugas mengamankan H.N.A di kediamannya.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan motor telah dijual ke orang lain. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti kendaraan.

Polres Garut mengimbau masyarakat: *“Parkir di tempat aman + kunci stang + kunci ganda”*. Kehilangan 5 detik bisa bikin rugi jutaan rupiah.

Red